LAPORAN : Jhoan
GEMAS – LUBUKLINGGAU
Usai melakukan aksi teror dengan melepaskan tembakan kearah rumah korban, Mardiyanto (42) warga Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan ini akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan, Selasa (11/9/2018) sekitar jam 04.15 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Talang Jawa SS Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan terukur kearah kaki pelaku karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat ingin ditangkap.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Aprinaldi membenarkan penangkapan tersebut.
Diungkapkan Kapolsek, tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan korban Sutopo (55) warga yang sama dengan tersangka pada waktu yang sama sebelum upaya penangkapan itu.
Dalam laporannya, korban merasa terancam keselamatannya setelah pelaku meneror korban yang beraksi ala koboi dengan melepaskan tembakan kearah rumahnya yang mengakibatkan kaca jendela rumah korban pecah, tak hanya aksi tersebut, pelaku juga mengancam akan membunuh korban.
Menurut Kapolsek dalam keterangannya, perbuatan yang dilakukan pelaku dengan dalil amarah menuduh korban telah selingkuh dengan istri pelaku.
Menindaklanjuti laporan korban, jelasnya, dirinya bersama Tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan langsung melakukan upaya penangkapan setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan pelaku di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Talang Jawa SS Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Petugas langsung lakukan penggerbakan, namun tersangka sempat melarikan diri sambil memegang senpi ditangan kanannya,” ujar Kapolsek.
Melihat hal tersebut, lanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. Setelah berhasil dilumpuhkan, senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka langsung diamankan.
Selanjutnya tersangka di bawah ke Rumah Sakit Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan kemudian membawanya ke Polsek Lubuklinggau Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah menembak rumah korban dengan senpi sebanyak satu kali, tersangka juga mengakui mengancam hendak membunuh korban,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu pucuk Senpi rakitan jenis Revolver berikut 2 butir peluru dan 2 buah selongsong peluru.
Editor : Ivi Hamzah