LAPORAN : Nopiriadi
GEMAS, LAHAT – Sebagai salah satu persyaratan dalam mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD bagi calon yang pernah terjerat hukum, salah satunya adalah adanya surat keterangan dari pimpinan redaksi media massa yang menjelaskan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik sebagai mantan terpidana.
Dengan demikian, salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Golkar dengan nama asli Disran David Bin Alm. Sarpawi menyatakan dan mengakui bahwa dirinya memang pernah terlibat masalah hukum dugaan pelanggaran pasal 285 KUHP dan telah menjalani hukuman tersebut selama 5 tahun di Lapas kelas III Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Untuk itu kepada publik Disran David menyatakan permohonan maaf dan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Saya menyadari, bahwa saya telah melakukan sebuah kesalahan pada masa silam saya dan saya sangat menyesal atas perbuat saya yang telah melanggar hukum tersebut, maka dari itu saya ingin memperbaiki diri dan dengan sungguh sungguh ingin berjuang untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lahat. untuk itu pula saya mohon doa restu dari semua lapisan masyarakat untuk mendukung niat baik saya,” ungkap David.
Editor : Jack Mania