Adakan Rapat Musyawarah Mufakat
Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Buntut panjang konflik lahan warga yang berpindah-pindah patok awal oleh pihak BPN naek ke meja kepala desa karang raja, kecamatan muara enim, kabupaten muara enim dengan melaksanakan musyawarah mufakat.
Turut hadir dalam musyarawah tersebut Amat Kasiri selaku pemilik tanah pertama,Sucipto, lukman dan siska yang mewakili tanah masing-masing, BPD desa karang raja Amir, perwakilan Aliansi Indonesia dan Kepala Desa Karang Raja sendiri. Selasa,(21/8/2018).
Amat Kasiri, selaku pemilik lahan pertama meminta kepada kepala desa sesuai hasil rapat muasyawarah mufakat untuk membuat kertas putih untuk pengukuran ulang dan sertifikat untuk diangkat.
“Mintak kepada kades untuk tidak berpihak, selesaikan urusan yang ada saat ini dengan baik dan benar,”ujarnya.
Kepala Desa Karang Raja Marsisyani Adi, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Ia membuatkan surat diluar patok BPN, Karena Ia tidak tau persis sertifikat itu tahun berapa. Dari patok awal ke patok yang sekarang berubah ubah.
“Saya tidak tau permasalah jual beli, tau-taunya sudah dijual dengan harga sekian miliyar,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Yani, yang jadi permasalah saat ini adalah, kenapa patok BPN selalu berpindah pindah, yang kedua patok awal jangan dirusak dahulu oleh pihak perusahaan.
“Mestinya patok yang terbuat dari semen tersebut jangan dirusak dahulu, tapi saat ini sudah dirusak oleh perusahaan, nah ini bisa kita istirahatkan pekerjaan sementara, untuk meniti kembali permasalahan patok lahan,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, tugasnya sebagai kepala desa untuk menyelesaikan permasaahan yang terjadi pada masyarakatnya. Jika tidak selesai maka naik ketingkat selanjutnya.
“Tugas saya selaku kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan dimasyarakatnya,” ujarnya.
Dalam rapat musyawarah mufakat tersebut bahwa akan diadakan rapat kembali sesuai dengan data lengkap dari pemilik lahan yang pertama, dalam hal ini yaitu Amah Kasiri.
Editor : Ivi Hamzah