Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Berdasarkan peraturan Kemenkumham setiap hari hari besar ada pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan. Begitu juga pada HUT RI ke 73 ini sebanyak 98 Warga Binaan Pagaralam kembali dapat remisi. Jumlah remisi pun bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Remisi peringatan HUT RI untuk warga binaan pemasyarakatan Cabang Rutan Pagaralam 96 orang dan bebas murni 17 Agustus sebanyak 2 orang.
Besaran remisi ada yang 1 bulan 42 orang, 2 bulan 28 orang, 3 bulan 17 orang, 4 bulan 4 orang dan 5 bulan 5 orang. Sedangkan yang bebas murni dua orang atas nama, Yudha prakasa bin Alfensi dan Rustan Efendi bin Marjuki.
Seperti dijelaskan oleh Kacab Rutan Pagaralam Elheriyanto.SH didampingi Kasubsi Yantanlah, Maryono di ruang kerjanya,Kamis (16/08) kepada wartawan harian ini.
“Untuk mendapatkan remisi minimal sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik. Harapan kami, warga binaan bisa sedikit terhibur dengan mendapatkan remisi selain juga untuk mengurangi warga binaan yang melebihi kapasitas,”.pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah