LAPORAN : Tim
GEMAS – LAHAT
Jajaran reskrim polres lahat berhasil meringkus Dedi Setiadi, pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor di parkiran warung jajanan bakso Solo samping lapangan Gelora Serame sekira pukul 17.30 wib, tepatnya pada hari Sabtu (29/07).
Informasi terangkum, tindak pidana sesuai pasal 363 KUHP ini menimpa korban bernama Bibin (28) warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. Pasalnya, dirinya mengalami tindak kejahatan berupa pencurian.
Bermodal laporan polisi, dengan nomor LP/B-130/VII/2018/RES LAHAT/POLDA SUMSEL,Tanggal 28 juli 2018, pelaku kelahiran Batu Raja ini diciduk dikediamannya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Senin (30/07/2018) sekira pukul 09.00 Wib tanpa perlawanan. Serta pihak penegak hukum berhasil mengamankan satu unit barang bukti sepeda motor milik korban merek yamaha MIO J warna putih hitam dengan No.pol BG 2529 OU.
Informasi yang berhasil dihimpun dari satuan Reskrim Polres Lahat, pelaku atas tindak kejahatan ini adalah Dedi Setiadi (28) tercatat sebagai warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal kejadian tersebut. Lebih lanjut dikatakan Satria, pelaku bisa diancam dengan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
“Pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sekarang masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah