Naskah : Ganda
GEMAS, EMPATLAWANG – Sat Reskrim Polres Empat Lawang, bersama anggota gabungan siaga SOC dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan 10 orang tersangka laki-laki TSK Dlm Kasus kepemilikan senjata tajam dan 1 orang Tsk laki-laki dalam kasus kepemilikan senpi dan amunisi Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat 1 dan pasal 1 ayat 1 UU Drt No.12 Thn. 1951.dipasar pulau Emas Tebing tinggi Kabupaten Empat Lawang,sabtu (28/7) sekira pukul 22 : 00 wib.
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan Melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Ismail menjelaskan Pada hari sabtu (28/7) sekita pukul 22 : 00 wib ,Anggota Sat Reskrim, unit reskrim polsek tebing tinggi, anggota gabungan siaga SOC* mendatangi pulau mas tebing tinggi karana mendapat informasi akan ada penyerangan terhadap penjaga malam pasar kemudian Tim gabungan mendapati segerombolan orang yg dicurigai lalu ketika di dekati segerombolan orang tsb mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan dari para pelaku sebanyak 10 orang didapatkan senjata tajam sebanyak 10 bilah dan 1 orang membawa senjata tajam dan senpi
“Sepuluh orang tersangka tersebut sudah kita aman kan dan masing masing atas nama Muslim(50),Antoni(40),hermansya(48),Edi albara (40),Bambang irawan(23),sudirman(30),samsudin (50),asnawi (40),tanseri (58) dan Rodi Asmadi (35) berserta batang bukti 10 pucuk senjata tajam (Sajam),1 pucuk Senpi Laras Pendek beserta satu butir peluru tajam.”jelas Ismail
Mereka selanjutnya kata Ismail,akan di mintai keterangan lebih lanjut dan akan di proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku
“Barang Bukti (BB) dan Tersangka (TSK) Sudah kita aman kan di Mapolres Empat Lawang dan Akan kita Proses Lebih lanjut untuk mendalami motif penyerangan Tersebut.”Pungkasnya (Kayan m)
Foto : 10 orang tersangka berserta Barang Bukti