Home / HUKUM & KRIMINAL / SEORANG PEMUDA LAPORKAN DEPT COLLECTOR KARENA RAMPAS MOTORNYA

SEORANG PEMUDA LAPORKAN DEPT COLLECTOR KARENA RAMPAS MOTORNYA

*YLKI LAHAT DAMPINGI HINGGA PENGADILAN SOAL LEASING TARIK MOTOR*

Laporan : Nop

LAHAT, LhL – Tak terima unit motor miliknya di tarik paksa, konsumen atas nama Rozi Andika bersama orang tuanya, dan didampingi langsung Ketua *YLKI LAHAT RAYA* Sanderson Syafe’i,  ST. SH. melaporkan pihak Debt Collector salah satu perusahaan Multi Finance Ke MaPolres Lahat, selasa 29 Mei 2018 Jam 21.00 Wib, dengan Nomor STTPL/099/V/2018/SPKT/POLRES LAHAT.

Menurut keterangan Pelapor, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Pasar Lama Lahat, tepat di depan Konveksi Herlina.
Pada saat kejadian sekitar pukul 10.00 Wib , korban hendak ke salah satu tempat photo copy yang terletak di sekitar tempat kejadian, dan korban memarkirkan motor miliknya di seberang Konveksi Herlina , dan saat korban kembali unit motor milik korban sudah di tunggu oleh 3 orang yang di duga Debt Collector salah satu pihak Multi Finance yang menyatakan unit tersebut sudah tertunggak dan harus dilakukan pembayaran pada saat itu juga , atau korban harus menyerahkan unit motor ke pihak Collector.

Namun korban sempat meminta tempo untuk melakukan pembayaran pada akhir bulan , akan tetapi pihak Collector tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut dan tetap melakukan penarikan unit motor YAMAHA MIO, dengan No Pol BG 2369 EAB.

Dalam hal ini Debt Collector yang melakukan eksekusi,  perbuatan mereka tersebut bisa dikategorikan Perbuatan Melawan hukum (PMH) sebagaimana disebutkan dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan konsumen pun dapat melakukan gugatan ganti rugi menurut pasal ini.
Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan masuk dalam tindak pidana apabila pihak finance melalui tangan Debt Collector tersebut melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagai mana disebutkan dalam pasal 368 KUHPidana. Pasal ini menyebutkan : “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan.” Ketentuan pasal 365 ayat dua, tiga, dan empat berlaku juga untuk kejahatan ini.

Dan juga berdasarkan PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2011 mengatakan “bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia”

Dan pihak korban sangat berharap permasalahan ini agar segera ditindak  lanjuti oleh pihak Kepolisian karena sudah sangat merugikan pihak korban secara materil dan immateril.

Terpisah menurut ketua *YLKI LAHAT RAYA* Sanderson Syafe’i, ST. SH,  pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. “Kasus ini akan kita kawal terus sampai selesai,” tegasnya.

Editor : Zadi

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …