Laporan : Ganda
GEMAS, EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang memberikan penghargaan kepada 3 orang Pegawai Negeri sipil (PNS) yang di nilai memiliki komitmen dan disiplin yang tinggi dalam bekerja dan mengabdikan diri kepada Negara dan bangsa khusuanya Bumi Saling Keruani sangi Kerawati
Ketiga pegawai yang mendapatkan penghargaan bupati tersebut berasal dari 3 instansi berbeda yaitu dari Dinas Pertanian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang, Senin (23/4/18) sesudah Bupati mengikuti apel rutin sekitar Pukul 08 : 40 wib
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Empat Lawang, Januarsyah Hambali menjelaskan bahwa memang benar dari 2912 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Empat Lawang cuma ada 3 yang mendapatkan rewar untuk kategori disiplin kerja
“Mereka yang mendapat reward hari ini merupakan hasil evaluasi kita dari bulan januari sampai maret 2018, dengan berkoordinasi dengan kepala Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) agar memantau dan melaporkan pegawainya yang rajin”, jelasnya
Pemberian penghargaan kepada PNS ini, lanjut dia, akan dilakukan bertahap agar bisa memacu kinerja para pegawai yang lain untuk meningkatkan disiplin dalam bekerja
“Pengahargaan ini kita berikan secara bertahap kedepannya, untuk sementara ke 3 orang itu yang dinilai pak bupati rajin karena. Sudah beberapa kali Bupati mengdakan sidak mereka selalu hadir”, lanjutnya
Disinggung mengenai masih rendahnya disiplin PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, yang terbukti dengan seringnya Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah terjun langsung ke Dinas- Dinas guna mengecek kinerja para pegawai, Hambali menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak para pegawai yang melanggar dengan berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
“Penghargaan ini memang bertujuan agar bisa menambah semanagat para pagawai yang lain, agar rajin dalam bekerja,tetapi jika ada yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas maka kita akan melakukan teguran dan sangsi-sangsi seterusnya sesuai dengan PP Nomor 53. Bahkan di BKD ini juga, ada yang hari ini akan kita beri surat teguran”, paparnya.
Editor : Zadi