LAPORAN : Pardinal.
GEMAS – PAGARALAM
Misgianto alias Blawong, diganjar hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis, Agung Hartarto didampingi Hakim Anggota, Raden Anggara Kurniawan, SH.MH dan M.Alwi, SH yang digelar Selasa (03/04) di Pengadilan Negeri Pagaralam.
Sesuai dengan fakta persidangan dimana terdakwa telah melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan korban Darul Qutni (Toke Kopi) warga dusun Bandar Kecamatan Dempo Selatan pada Agustus 2017 lalu. Maka PN Pagaralam memutuskan terhadap tersangka Misgianto Alias Blawong dengan hukuman seumur hidup.
“Dengan ini PN Pagaralam menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup.”tandasnya.
Ketua Majelis Sidang dilanjutkan dengan terdakwa, Eko Hariyadi alias Eko, Safarudin dan Gusti Komang alias Komang.
Atas putusan tersebut terdakwa Blawong menyatakan menerima. Terdakwa Eko fikir fikir, terdakwa Safarudin menerima dan terdakwa Komang. .Pembacaan putusan para terdakwa cukup menyita waktu karena terdakwa perseorangan. Setelah mempertimbangkan hal hal yang penting,selain tidak unsur pemaaf maka terdakwa Blawong Cs dihukum dengan penjara seumur hidup,tandas majelis disaksikan jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang.
Terkait putusan pihak.keluarga korban menyatakan puas .(Repi Black)
Editor : Ivi Hamzah