LAPORAN : DARMAWAN
GEMAS – LAHAT
Pengguna obat terlarang seakan tak ada habisnya, meskipun sudah banyak dipenjarakan atau dihukum mati sekalipun. Terbukti tiga anak remaja ini inisial KP (16) tercatat sebagai warga Gang Sehase, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan, RA (17) warga Jalan Terusan Blok AA Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, serta AM (16) tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ketiga Anak Baru Gede (ABG, red) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Lahat ini terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Sabhu.
Informasi yang terhimpun di kesatuan Narkoba Polres Lahat, perihal adanya laporan bahwa sedang ada aktifitas pesta shabu di salah satu kediaman tersangka. Bermodal laporan inilah anggota Polri ini melakukan penyelidikan.
Setelah dirasa sudah tepat, Tim anggota polisi ini melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah yang di kediami RA salah satu tersangka, dengan kerja cepat alhasil ketiganya ditangkap berikut barang buktinya sekira pukul 11.00 Wib. Kamis (24/01/2018).
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan perihal penangkapan ketiga pelajar tersebut. Dikatakan Desli ketiga pelajar ini masih diperiksa intensif guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Mereka (pelajar, red) mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabhu, ketiganya masih kita periksa untuk dikembangkan lebih lanjut, BB yang kita temukan di TKP sudah kita amankan di Polres Lahat,” pungkasnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya masih terdapat sisa shabu, 1 (Satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa shabu dan 1 (Satu) set alat hisap shabu (bong, red).
EDITOR : Ivi Hamzah