LAPORAN : Azhari
GEMAS – MUARAENIM
Otak dari komplotan perampokan yang disertai dengan pemerkosaan ini berhasil ditangkap oleh polisi sektor Gunung Megang pada Sabtu, (20 /1) di kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang. Otak pelaku tindak kejahatan yang selama ini menjadi burunan polisi itu bernama Yudiyanto alias Yanto (35) petani warga dusun IV desa Perjito kecamatan Gunung Megang Muara Enim.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus Curas yang menimpa mawar (nama disamarkan), dengan disertai dengan pemerkosaan yang terjadi pada hari Senin ( 8/1) lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dusun IV desa Gunung Megang Luar dan disertai dengan laporan dari 1. LP : B / 04 / I / 2018 / Sumsel / Res. Muara Enim / Sek. Gn. Megang tgl 08 Januari 2018.
Dalam ungkap kasus ini sebelumnya diketahui informasi pada Selasa, (16/1) ada salah satu dari komplotan tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi, yakni Suhenri alias Dodi (26 ) yang berprofesi sebagai petani, warga dusun I desa Perjito kecamatan Gunung Megang Muara Enim.
Awal dari kejadian peristiwa ini, bermula pada saat Mawar red, sedang diperjalanan bersama 2 (dua) orang rekannya yang melintas dari arah Muara Enim menuju ke arah Palembang, setibanya di TKP korban keluar dari mobil dengan maksud untuk mencari minuman. Dengan kondisi saat itu macet sehingga mobil dalam keadaan berhenti, Mawar red, mencari toko minuman.
Disaat Mawar red, mencari minuman, mobil yg di tumpangi oleh Mawar red, melaju karena di telaksonin dari mobil belakang, sehingga antara Mawar red, dengan rekannya terpisah jauh. Mawar berusaha menghubungi rekannya namun tidak nyambung nyambung, sehingga korban kemudian bertemu dengan 4 orang pelaku yg menawarkan untuk mengantar korban menuju ke rumah dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor.
Namun di perjalanan korban di belokan ketempat yang sepi didalam hutan / kebun karet di daerah desa Tanjung Terang, di lokasi inilah korban kemudian di rampok dan diperkosa dengan dibawah tekanan ancaman senjata tajam. Dalam tindakan kejahatan ini pelaku berbagi peran, Yudianto mengancam menggunakan senjata tajam, dan pelaku lainya berperan memegang dan juga menggerayangi korban ( mencabuli korban).
Selain menderita pelecehan Asusila Mawar mendera kerugian dari perampokan itu, 1 (satu) buah tas merk Eiger warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit hp Android merk Oppo warna hold type a37, 1 (satu) unit hp Android merk Vivo warna hitam type v5s, 1 (satu) buah dompet merk Shopie warna biru yg berisikan uang tunai sbsr Rp. 1,- juta, 1 (satu) buah kartu Atm Mandiri, 1 (satu) buah kartu Atm BRI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri, 1 (satu) lembar uang bank negara Malaysia senilai 5 (lima) ringgit.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK.MPP. didampingi kabag humas Polres Muara Enim AKP.Arsyad AR, melalui kapolsek Gunung Megang AKP. Iwan Gunawan.
Menurut kapolsek Gunung Megang AKP. Iwan Gunawan, setelah sebelumnya tersangka Suhenri alias Dodi berhasil di tangkap pada (16/1), kemudian penyidik melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya, salah satunya kata Iwan adalah pelaku utama yakni Yudianto, dan berdasarkan informasi lanjut Iwan Gunawan pelaku lari ke daerah empat lawang, dengan itu tim opsnal yang di pimpin oleh kanitreskrim Ipda Raja Toga Paruhun melakukan lidik baik tempat maupun terhadap orang serta berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang ujarnya.
Dengan itu sambung Iwan Gunawan mendapatkan bantuan / Backup dari Polres Empat lawang, setelah diyakini pelaku adalah benar merupakan tersangka yang di cari kemudian pada hari Sabtu, (20/1) sekitar jam 01.00 wib di lakukan penangkapan di kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, terangnya.
“Ya hingga saat ini masih ada dua pelaku yang belum tertangkap EF dan EN dalam DPO serta masih dalam pengejaran tim opsnal polsek Gunung Megang”, jelas Iwan Gunawan.
Edithor : Ivi Hamzah