Laporan : Sudar
Gemas-Lahat
Pemberantasan peredaran Miras (Minuman keras, red) di wilayah hukum Polres Lahat semakin ditingkatkan. Kali ini Satuan Reskrim Polres Lahat, kembali menggrebek rumah salah seorang warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang diketahui menyimpan Miras. Jum’at (12/01).
Informasi terangkum, bermodal laporan serta Informasi dari masyarakat melalui sms online bahwa di wilayah tersebut marak miras yang dijual bebas, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan benar saja didapati sebuah rumah yang diketahui milik Andre (35). Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan miras yang disembunyikan di kamar pemilik yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai petani ini.
Adapun Miras yang berhasil diamankan terbagi dari 120 botol Miras merek Angker Bir, 48 botol Miras merek Vodka, 24 botol Miras merek Newport, 24 botol Miras Guiness, dan 8 botol Miras merek Anggur Merah.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penggeebekan rumah yang diduga sebagai gudang penyimpan Miras ini. Dikatakan Ginanjar tempat penyimpanan miras ini berkedok warung.
“Saat ini untuk pemilik beserta BB (Barang Bukti, red) tersebut sudah dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan, Miras ini kita dapati dari kamar pemilik rumah,” terangnya
Editor : Ivi Hamzah