Laporan : J Silitonga
Gemas-Musi Rawas
Kurang lebih satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, Yosef Bin Toni (30), warga RT 06 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini akhirnya ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis 10 Januari 2018 pukul 22.00 WIB.
Pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang disangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin membenar kejadian penangkapan itu.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP / B- 01 / I / 2017 / Sumsel / ResMura / Lktn tanggal 01 Januari 2017 dan DPO / 03 / I / 2017/ Reskrim,” jelas Nasarudin, Jumat (11/1/2018).
Kronologi kejadian itu jelasnya terjadi pada Minggu 1 Januari 2017 yang lalu. Pelaku bersama empat orang temannya melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik Ahwa Bin Ahmad Nirwana (28) di RT 10 Muara Bandar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekira jam 00.30 WIB.
“Yosef dan kawan-kawan mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan telah diletakan di TPH (tempat pengumpul hasil) dengan cara mengangkut buah menggunakan Mobil L300 Pick Up,” urainya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 4 Ton buah kelapa sawit dengan tafsiran senilai Rp 4.800.000,-.
“Dan korban melapor dan menuntut sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.
Sementara dari hasil pengembangan dan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka yang diketahui telah kembali dan berada di rumahnya.
Kemudian dipimpin langsung Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasruddin dan Kanit Reskrim beserta personil Polsek, langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.
“Saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi di dalam lemari kamar tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih Lanjut,” tandasnya.
Sementara sebelumnya, tiga orang temannya telah ditangkap dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuklinggau dan satu orang lagi masih buron.
“Tiga orang telah menjalani hukuman di LP Lubuklinggau, mereka adalah Asmawi, Novi Anggara dan Erwin. Sementara satu orang lagi atas nama Darwin masih buron,” ungkap kapolsek.
Editor : Ivi Hamzah