Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres dan Kejaksaan Muara Enim Adakan Sosilalisasi dan Pelatihan

Polres dan Kejaksaan Muara Enim Adakan Sosilalisasi dan Pelatihan

MUARA ENIM, Ampera Sumsel – Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, Polres Muara Enim yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Inspektorat melakukan sosialisasi dan pelatihan dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah Dana Desa. Peserta pelatihan yang melibatkan unsur Babinkamtibmas Polres Muara Enim guna menindak lanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Polri, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIk MM meminta kepada para Kapolsek, Babinkamtibmas agar bersama-sama mengawal penggunaan Dana Desa.

Yul Khaidir SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, mewakili Kajari; mengungkapkan tentang preventif penyalahgunaan Dana Desa. Sebab terjadinya penyimpangan kerena terutama jabatan strategis yang mempunyai peluang untuk melakukan korupsi juga gratifikasi. Seringkali dimanfaatkan dalam bentuk gratifikasi wisata, souvenir, juga korupsi corporasi. Sanksi terberat untuk corporasi dapat dibubarkan dan assetnya disita oleh negara.

“Dana desa adalah dana yg disalurkan ke desa-desa melalui Kepala Desa sebagai penanggung jawab pengguna anggaran. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat seperti MCK namun jangan sampai tidak tepat sasarannya, hal seperti inilah yang harus dicegah,” ungkap Yul.

Kepala Inspektorat Muara Enim, Anthoni Zulkarnain SE, mengungkapkan, pengawasan merupakan fungsi manajemen yang harus dijalankan. Karena dalam melakukan pengawasan tidak terlepas dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, setelah itu barulah fungsi pengawasan. Pengawasan adalah untuk mengetahui dan menilai apakah tugas dan kegiatan tersebut telah berjalan dengan semestinya.

Tentu saja bentuk pengawasan ada bermacam cara; diantaranya Pengawasan melekat (Inpres No 1/1989), Pengawasan masyarakat dan pengawasan Fungsional.

Dalam penggunaan Dana Desa diutamakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Cara pelaksanaannya bersifat swakelola yang menggunakan tenaga kerja lokal dan bahan baku lokal. (rh/ja)

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …