MUARA ENIM, Ampera Sumsel – Kenapa meminum minuman keras itu dilarang, Karena minuman keras bisa merusak pikiran kurang lebih begitulah yang terdapat pada salah satu syair sebuah lagu selain merusak pikiran juga dapat memicu kepada tindakan kejahatan.
Seperti yang terjadi di Desa Aur Duri Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Pelaku yang sudah dibawah pengaruh minuman keras, melakukan penusukan terhadap korbannya dan mengakibatkan korban dilarikan ke rumah sakit sementara pelaku sendiri saat ini telah di gelandang kebalik terali besi Polres Muara Enim.
Sumarno bin Sumiarto (52th), Warga Dusun II desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim demikian nama pelakunya. Sedangkan korbannya adalah Warno Bin Warni (45 th) Warga Desa Tias Bangun RT 3 RW 4 Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung tengah Provinsi Lampung.
Kejadian penusukan tersebut pada hari Senin (18/09/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di warung milik korban di Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Sedangkan pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Rambang Lubai pada hari Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 18.30 WIB dijalan lintas Prabumulih – Batu Raja.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SiK, MPP didampingi Kapolsek Rambang Lubai melalui Kepala Bagian Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad AR membenarkan peristiwa tersebut.” Pelakunya sudah berhasil kita tangkap” Ujar Arsyad (23/10).
Dituturkan Arsyad bahwa peristiwa penusukan tersebut terjadi Pada hari senin (18 /09/2017) sekitar pukul 21.00 WIB yang lalu. Yakni di Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Waktu itu lanjut Arsyad korban Warno Bin Warni (45 th) sedang duduk di depan warung miliknya. Tiba-tiba saja tanpa sepengetahuan korban secara tiba tiba korban di tusuk oleh tersangka Sumarno bin Sumiarto (52th) dari arah belakang sehinga mengenai tubuh korban di bagian punggung bagian belakang. Terang Arsyad.
Ternyata setelah diketahui bahwa motif dari penusukan tersebut dilatar belakangi dendam. Yang mana sebelum kejadian penganiayaan ini telah terjadi ada kesalah pahaman antara korban dengan pelaku. dimana waktu itu korban menegur Sumarno saat sedang minum -minum sambil berteriak teriak diwarung milik korban
” Pelaku Sumarno yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras merasa tidak terima dirinya ditegur korban. Ternyata diam diam pelaku menyimpan dendam terhadap korban, sehingga terjadilah penusukan terhadap korban oleh Sumarno. Yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian punggung belakang dan korbanpun segera dilarikan ke puskesmas beringin untuk diberikan pertolongan, setelah mendapatkan pertolongan dari Puskemas beringin korban di rujuk ke RS. Pertamina Prabumulih untuk diberikan pengobatan secara intensif. Sedangkan pelaku pada waktu itu sempat melarikan diri, “Tutur Arsyad.
Satuan Reskrim Polsek Rambang Dangku yang menerima laporan dari keluarga korban segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil setelah beberapa hari buron akhirnya pada hari sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 18.30 WIB anggota Polsek Rambang Dangku sudah mengetahui keberadaan pelaku. Segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan raya Prabumulih-Baturaja tepatnya direl KA di Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Waktu itu pelaku mau mengantar kayu ke Prabumulih menggunakan truck, pada saat pelaku akan melintasi Rel Kereta Api di Suka Merindu anggota Polsek Rambang Dangku segera menghentikan mobil truk yang ditumpangi oleh tersangka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk disamping sopir dan pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa kepolsek Rambang Lubai untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Tutup Arsyad
(Rh)