
Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Beberapa waktu lalu, Bupati Lahat Cik Ujang,SH beserta rombongan secara langsung melakukan pelepasan ikan di perairan Pangi Kecamatan Kikim Selatan. Hal inipun menimbulkan reaksi positif dari berbagai pihak. Termasuk juga pemerhati lingkungan Kabupaten Lahat, Hendri Supriadi yang selama ini aktif melestarikan ekosistem di sungai memberikan tanggapannya.
Selain aktif dalam pergerakan pelestarian lingkungan, Hendri juga aktif sebagai anggota penilai Amdal Kabupaten Lahat. Terkait penyebaran ikan yang dilakukan oleh Bupati Lahat tersebut, dirinya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Lahat tersebut.
“Kami dari pemerhati lingkungan yang tergabung dalam LSM Lestari tentunya sangat mengapresiasi kegiatan pelepasan ikan yang dilakukan Bupati Lahat. Itu berarti, apa yang dilakukan LSM Lestari sebelumnya yang memang bertujuan memotivasi berbagai pihak untuk menjaga lingkungan atau ekosistem sungai, dapat diteruskan oleh Bupati Lahat,” ujar nya Selasa (07/07/2020).
Namun menurut Hendri, ada beberapa catatan yang mesti dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lahat. Salah satunya menetapkan lubuk larangan di setiap desa yang memiliki perairan dan memungkinkan untuk dibuat lubuk larangan.
“Kalau hanya melepas ikan di sungai yang bukan lubuk larangan, itu belum masuk kategori pelestarian ekosistem sungai. Harusnya Bupati Lahat mendorong setiap kepala desa yang desanya berpotensi dibuat lubuk larangan untuk membuat Perdes penetapan lubuk larangan. Karena dengan banyaknya lubuk larangan merupakan bentuk nyata pelestarian ekosistem sungai,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dengan adanya Perdes lubuk larangan orang tidak akan berani lagi mengambil ikan dan merusak ekosistem sungai.
“Itulah bentuk nyata pelestarian ekosistem sungai. Apalagi sudah ada Perda tentang tata cara mengambil ikan. Akan lebih klop jika ditunjang dengan Perdes,” tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah
Gema Sriwijaya www.gemasonline.net


