KARANA KESAL WARGA HANCURKAN RUMAH PELAKU PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN
Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Akibat emosi ratusan masyarakat Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Tak tertahakan setelah mengetahui pelaku perkosaan dan pembunuhan Fatmi Rohanayanti (20), warga Dusun IV Desa Menanti Kecamatan Kelekar, Muara Enim Pelakunya tidak lain adalah Upuzan alias Sirun (32), warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Sabtu (02/02/2019).
Ratusan warga yang emosi merusak rumah pelaku. Bahkan rumah pelaku nyaris dibakar oleh warga yang merasa kesal dan resah karena tindakan kejam dan keji yang dilakukannya terhadap korban.
Pengrusakan rumah pelaku terjadi pada Jumat malam.
sekitar pukul 19.30 wib. (01/02/2019),
Masih beruntung aksi yang dilakukan sekelompok warga itu berhasil diredam oleh anggota Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim. Warga masih tidak puas dan ingin menghakimi langsung pelaku dengan mendatangi Polsek Gelumbang.
Untuk mengantisispasi hal-hal yang tidak diinginkan, sejumlah petugas kepolisian yang dibantu TNI dari Yonkav 5 Serbu Karang Endah dan Koramil 404-01 Gelumbang pun langsung melakukan pengamanan. Petugas yang berjaga di depan pintu masuk berhasil menghadang kerumunan warga yang hendak merangsek masuk ke dalam kantor Polsek Gelumbang.
Dengan emosi warga meminta kepolisian mengeluarkan pelaku dari tahanan dan menuntut agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. Warga tidak senang jika pelaku tidak dihukum mati, mengingat perbuatan pelaku terbilang sadis. Bahkan, pelaku juga merupakan mantan resedivis dengan kasus yang sama.
“Kami ingin pelaku dihukum mati. Jangan nian dikasih ampun, kami pengen ketemu langsung samo pelakunyo itu,” teriak salah satu warga dengan nada emosi.
Untuk menghindari terjadi yang tidak di ingikan, perwakilan dari warga diberi kesempatan untuk masuk dan berkomunikasi langsung dengan Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH. Kapolsek meminta agar masyarakat tidak emosi dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Indrowono mengatakan, masalah ini tidak akan selesai jika warga berbuat anarkis. Serahkan semuanya pada kami, jangan sampai membuat masalah baru. Yang jelas kasus ini sudah berhasil kita ungkap, bahkan kurang dari 24 jam pelakunya sudah kita tangkap, katanya.
menambahkan, tidak akan tinggal diam jika warga kembali berbuat anarkis. Mengingat pelaku sudah berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan memberikan tembakan pada bagian kakinya.
“Kami juga paham dengan apa yang dirasakan oleh warga, khusunsya keluarga korban. Namun, tindakan anarkis tidak akan menyelesaikan masalah. Yang jelas pelaku saat ini tengah kita proses, biarkan proses hukum berjalan. Pengadilan nantinya yang akan menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya,”
Korban yang tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ini ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana.
Tidak hanya merampok sepeda motor milik korbannya, pelaku juga nekat memperkosa korban yang saat itu dalam keadaan tidak berdaya. Bahkan sadisnya lagi, pelaku sampai tega menghabisi nyawa gadis malang itu dan kembali memperkosanya setelah korban tidak bernyawa.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Rajawali polres muaraenim bersama polsek Gelumbang, setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Ada empat warga yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian, kurang dari 24 jam tersangka berhasil di bekuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, satu dari empat warga itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal melakukan perampokan, perkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang mencocokan sperma pelaku dengan bercak sperma yang menempel pada tubuh korban.
pelaku yang baru bebas dua tahun dari Nusa Kambangan dengan kasus yang sama ini akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku dilumpuhkan petugas dengan menghadiahinya timah panas sebanyak tiga lubang pada bagian kaki. tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah
Gema Sriwijaya www.gemasonline.net


