Home / LAHAT / DPM DAN PTSP AKAN TINDAK TEGAS BAGI PELANGGAR ATURAN

DPM DAN PTSP AKAN TINDAK TEGAS BAGI PELANGGAR ATURAN

 

Laporan : Tim Gemas

GEMAS – LAHAT

Tindakan tegas bakal diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM dan PTSP) Kabupaten Lahat dalam waktu dekat ini, bakal bentuk tim, guna memantau Spanduk, bangunan liar tanpa ada IMB, Galian C yang masa berlakunya sudah habis.

Hal ini dilakukan bertujuan untuk menertibkan serta memberikan efek jera terhadap pemilik yang mengangkangi peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat. Selain itu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.

“Tim sudah ada, tinggal action dilapangan. Semua ini kita lakukan bertujuan selain menertibkan Baliho yang dipasang tidak pada tempatnya, termasuk reklame yang sudah habis masa izinnya,” kata Plt Kepala Dinas DPM dan PTSP Kabupaten Lahat, S Bastoni S.Sos, Rabu (30/1/2019).

Ia menjelaskan, saat ini pihak sudah banyak menerima laporan dari masyarakat. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini Tim DPM dan PTSP akan segera meninjau kelapangan guna melakukan penertipan terhadap Baliho, Reklame, Galian Golongan C dan Bagunan Bagunan yang tidak mengantongi IMB.

“Dilapangan sudah banyak kita pantau dan diketahui belum memilik seperti Bagunan tidak ada IMB, Baliho dipasang tidak pada tempatnya. Yang terpenting soal izin Reklame dan Galian C yang bakal menjadi fokus utama kita,” kata Bastoni.

Rencana sambungnya, untuk action dilapangan bakal dibentuk Tim Gabungan diantaranya, DPM dan PTSP, BKD, Pol-PP, dan Polres Lahat.

“Insya Allah, dalam waktu dekat ini pihak pihak yang bersangkutan akan kita layangkan surat terlebih dahulu. Apabila tidak diindahkan surat tersebut, maka tidak menutup kemungkinan tindakan tegas akan kita berlakukan,” tuturnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Resmikan 52 Rumah Relokasi Korban Banjir di Keban Agung

Sumber : SMSI Lahat   LAHAT — Pemerintah Kabupaten Lahat meresmikan rumah relokasi bagi korban …