Home / POLITIK / Bisa Maju dari Jumlah Kursi atau Suara Sah

Bisa Maju dari Jumlah Kursi atau Suara Sah

LAHAT, Ampera Sumsel  – Untuk bisa maju dalam pemilukada serentak 27 Juni 2018 mendatang, para kandidat yang menggunakan perahu partai politik (parpol), dapat melalui jumlah kursi dewan di parlemen ataupun suara sah diperoleh pada pemilu sebelumnya.

“Penetapan syarat calon yang diusung dari parpol sebesar 20 persen, jumlah anggotanya duduk di DPRD, ataupun 25 persen dari suara sah,” tegas Ketua KPU Lahat, Syamsulrizal Nusir melalui Anggota Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas, Dwi Larasati, ditemui, Kamis (28/9).

Dwi Larasati menjelaskan, kalaupun pasangan calon (paslon) maju dari parpol berdasarkan kursi yang duduk, maka, minimalnya 20 persen dikalikan 40 kursi di DPRD, maka sama dengan 8 kursi paling sedikit.

“Apabila dihitung dari suara sah, maka, jumlah partai yang ikuti serta pada 2014 lalu, ada 15 parpol, dengan capaian 229.151 dikalikan 25 persen setara 57.288 jumlah suara sah gabungan parpol yang duduk,” bebernya.

Rincinya, Partai NasDem, jumlah kursi 4, suara sah mencapai 24.799, PKB (3 kursi, 16.605 suara), PKS (1 kursi, 12.309 suara), PDIP (6 kursi, 34.560 suara), lalu, Partai Golkar (5 kursi, 28.163 suara), Gerindra (4 kursi, 20.561 suara).

“Disusul, Partai Demokrat (4 kursi, 21.688 suara), PAN (3 kursi, 17.187 suara), PPP (3 kursi, 16.307 suara), Partai Hanura (3 kursi, 15.893 suara), PBB (3 kursi, 11.501 suara) dan PKPI (1 kursi, 9.578 suara),” tutup Dwi Larasati.

Check Also

Diduga Bocorkan Data Rahasia Pada Salah Satu Paslon, KPUD Dinilai Tidak Netral

Author : Nopi   LAHAT, GmS – Cukup mengejutkan publik Kabupaten Lahat, karena data yang …