Home / HUKUM & KRIMINAL / Warga Blokir Area Tambang Batu Bara PT. Banjarsari Pribumi

Warga Blokir Area Tambang Batu Bara PT. Banjarsari Pribumi

/// Puluhan Hektar Lahan Belum dibebaskan

LAHAT- Ampera Sumsel-. Ratusan warga Kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan mendatangi Area Tambang Batu Bara milik PT. Banjarsari Pribumi (PT.BP). Warga menuntut agar PT. Banjarsari Pribumi mengganti rugi atas kerusakan lahan warga seluas 26 Ha, Senin (18/9).  Lahan tersebut belum dibebaskan oleh PT. Banjarsari Pribumi.

“Tidak adanya itikad baik dari PT. Banjarsari Pribumi untuk mengganti tanah seluas 26 Hektar yang diserobot dan kini telah dieksploitasi, Kami sudah berusaha mengajak pihak Perusahaan untuk menyelesaikan penyerobotan lahan ini, namun sampai sekarang pihak PT. Banjarsari tidak menyelesaikan ganti rugi atas tanah milik saya tersebut,” jelas Aripudin sambil menunjukkan surat-surat tanahnya. Ia juga mengatakan tidak pernah menjual tanahnya tersebut kepada perusahaan manapun juga.

Sengketa Lahan ini semakin memuncak setelah tidak adanya kesepakatan antara Warga dan Pihak PT. Banjarsari pribumi yang telah melakukan pertemuan di Kantor Polsek Merapi Timur, Selasa(07/9). Pada pertemuan tersebut, Kepala Teknik Tambang PT. Banjarsari Pribumi, Heri Lubis membantah jika PT.BP menambang di lahan yang belum dibebaskan.

“PT.BP telah membeli lahan tersebut melalui saudara Ujang Herawan, dia juga sudah kami hubungi untuk datang pada pertemuan ini, namun ia tidak datang. Dan kami tidak bisa menjunjukkan surat menyurat tanah tersebut, karena tidak mudah mengeluarkan dokumen perusahaan,” kata Heri.

Aksi warga ini dijaga oleh ratusan Anggota kepolisian dari Polsek Merapi Timur dan Polres Lahat serta TNI. Kompol Heri Lawata, Kabag OPS Polres Lahat meminta agar warga tidak mematok atau memagar lahan di area pertambangan PT.BP.

“Pihak Polres akan memfasilitasi untuk mediasi antara warga dan Pihak perusahaan, jadi kami minta agar warga semua bersabar untuk menunggu kami bekerja, pihak Pemda Lahat pun akan kita libatkan,” kata Heri.

Namun warga tetap bersikeras untuk mematok lahan seluas 26 ha yang berada di Kuasa Penambangan (KP) PT.Banjarsarri pribumi (Titan Group). Masa dihadang oleh beberapa karyawan PT. Banjarsari pribumi. Ketegangan sempat terjadi saat masa tiba di lokasi tambang.

“Kami hanya ingin melihat keadaan lahan milik kami, kemudian memagarinya dengan tali, hal ini kami lakukan karena pihak perusahaan sama sekali tidak menggubris surat yang kami kirimkan, itikad baik kita tak mendapat sambutan yang indah, hingga akhirnya kami mendatangi Area tambang ini,” jelas Khairul. Ia juga menambahkan agar PT.BP tidak melakukan aktifitas apapun juga di tanah seluas 26 Ha yang belum dibebaskan tersebut.

Khairul Anwar meminta kepada PT. Banjarsari Pribumi agar segera menyelesaikan ganti rugi klahan seluas 26 Ha kepada warga yang berhak.

“Kami sudah berusaha untuk bersabar dan bertindak sesuai prosedur, namun jika pihak Perusahaan masih saja tidak mengindahkan, tentunya akan mendatangkan lebih banyak lagi masa dan kami akan berdemonstrasi besar-besaran di kantor PT.BP yang berlokasi di Muara Enim,” kata Khairul.

Sementara itu, Kepala Desa Gedung Agung, Rahmat mengatakan bahwa ia tidak mengetahui peristiwa jual beli lahan yang dilakukan oleh PT. Banjarsari Pribumi.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah yang telah dikatakan Pihak PT. Banjarsari pribumi telah dibebaskan,” jelas Rahmat. Ia juga membenarkan bahwa lahan seluas 26 tersebut masuk kedalam wilayah Desa Gedung Agung.

Kemudian warga berjalan menuju tanah mereka dan memasang patok di lahan seluas 26 ha yang telah diekspolitasi batu bara nya oleh PT.Banjarsari Pribumi.

Prima

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …