Home / POLITIK / Mulai Jalan Protokol dan Pohon Dilarang Pasang Alat Peraga *Sesuai dengan PKPU No 24/2017

Mulai Jalan Protokol dan Pohon Dilarang Pasang Alat Peraga *Sesuai dengan PKPU No 24/2017

LAHAT, Ampera Sumsel- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir Bsc menyampaikan, sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No 24/2017 menyebutkan, sesuai aturan alat peraga dilarang dipasang di masjid dan halaman, RSUD, pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana publik, taman dan perpohonan.

“Bukan hanya balonbup tapi juga balongub sudah banyak dipasang alat peraga, diatur jalan protokol, rumah ibadah, taman dan diatas pohon pun demikian,” ungkapnya, Selasa (8/8).
Ia mengungkapkan, oleh sebab itu, padukan dengan peraturan bupati (perbup), balon untuk diturunkan, gedung, fasilitas pemerintah, pendidikan, sarana dan prasarana publik, taman serta perpohonan. Milik swasta dan perseorangan silahkan dipasang.

“Karena belum masuk tahapan kampanye, jadi tidak bisa mengaturnya,” urai Syamsulrizal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan, Drs H Ali Afandi MPdi mengutarakan, pasangan baleho di rumah ibadah, umum dan perkantoran sangat dilarang dan tidak diperbolehkan.

“Titik tertentu tidak diperbolehkan dipasang, di sarana umum, pemerintah, sepanjang mayor ruslan dari simpang tiga pasar lama sampai simpang tiga RSUD, seberang jalan disidin hingga simpang veteran, pada gedung perintah, TNI/Polri, monumen perjuangan di lahat, taman dan lampu hias dalam kota, melintang jalan, sekitar Masjid Al-Mutaqin Lahat, menghalangi arus lalin dan menutupi rambu lalin,” urainya.
Ia menuturkan, perbup tim penertiban reklamae dalam wilayah Lahat, dikemudian hari, demi keindahan mohon dimaklumi, ditempatkan lokasi tidak akan menjadi permasalahan. Seolah-olah tidak setuju dengan salah satu kandidat.

“Akan tetapi, ini berkaitan dengan estetika keindahan kota lahat dalam pemasangan baleho balonbup. Sekitar Masjid Al-Mutaqin, dalam maupun luar pagar, mohon pengertiannya,” beber H Ali Afandi.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, H Haryanto SE MM MBA menyebutkan, disinilah mencari kesepakatan terhadap lokasi pemasangan baleho, sehingga tidak merusak keindahan maupun merugikan kandidat itu sendiri.
“Duduk bersama dalam pembahasan, dalam sosialisasi pemasangan baleho,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sat-PP dan Damkar, Hery Alkahfi AP MM menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2010, tentang penyelenggaraan, ketertiban, keindahan kota, khusus dalam kota lahat diamati banyak pemasangan tanda gambar, termasuk baleho kandidat.

“Khusus di pohon dan tiang listrik, tidak sesuai dengan keindahan kota, segi aturan berapa meter dari jalan dan rumah ibadah, menmukan kemufakatan dan bisa disepakati. Rumah ibadah, sekolah, perkantoran dan taman didalamnya perpohonan maupun sarana umum,” jelasnya seraya menyebutkan, termasuk pagar masjid tidak boleh, jalan protokol dari simpang pasar lama hingga simpang RSUD, alangkah baiknya dibuat kesepahaman untuk pemasangan alat peraga.

Dilain pihak, Balonbup Lahat, Drs HM Zulkarnain menyebutkan, bersosialisasi harus ada aturan yang mengikat, baik tertulis dan tidak, sependapat hanya saja, pelaksanaan harus dijalankan dengan tegas.

“Selama tidak ada yang tidak setuju, suatu saat akan timbul perilaku yang kurang baik. Ada rel yang utama, kendatipun ada perbedaan persepsi,” pungkasnya.

Laporan: Milan

Editor: Ampera

Check Also

Diduga Bocorkan Data Rahasia Pada Salah Satu Paslon, KPUD Dinilai Tidak Netral

Author : Nopi   LAHAT, GmS – Cukup mengejutkan publik Kabupaten Lahat, karena data yang …