Home / HUKUM & KRIMINAL / Pelaku Begal Diberi Timah Panas Oleh Satreskrim Polres Emapt Lawang

Pelaku Begal Diberi Timah Panas Oleh Satreskrim Polres Emapt Lawang

EMPAT LAWANG,Ampera Sumsel  – Satu persatu komplotan pelaku begal yang selama ini cukup meresahkan warga di Kabupaten Empat Lawang, diciduk jajaran Polres Empat Lawang. Beberapa diantaranya, terpaksa menyerahkan diri, saat hendak diciduk, namun tak jarang ada juga yang terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan atau mencoba kabur saat hendak diamankan petugas.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Robi Sugara mengatakan, dalam 2 (dua) hari terakhir ini, pihaknya sedikitnya sudah berhasil mengungkap dua kasus 365 bahkan sudah mengamankan tersangkanya.
Kasus pertama berdasarkan LP/B/02/II/2016/Sumsel/Res.Empat Lawang/Sek Pendopo, tanggal 7 Februari 2016, dengan tempat kejadian perkara (TKP), Desa Karang Caya Kecamatan Pendopo Barat dan waktu kejadian pada hari Minggu, tanggal 7 Februari 2016, sekitar pukul 16.50 WIB.
“Tersangka yang berhasil kita tangkap, atasnama Eko Saputra alias Ba’ot, umur 30 tahun, warga Desa Landur Kecamatan Pendopo. Tersangka ini kita tangkap di rumahnya, pada hari ini jam 3.00 dini hari,” ungkap Robi, Selasa (25/7).
Tersangka ini juga kata Robi, merupakan salahseorang pelaku kasus 365 KUHP, berdasarkan LP/B/15/IV/2016/SS/RES 4 LAWANG/ SEK PENDOPO, tanggal 9 APRIL 2016, dengan TKP Desa Manggilan Kecamatan Pendopo. “Saat ditangkap, pelaku ini sempat melakukan perlawan, hingga anggota kita terpaksa melakukan tindakan terukur, dengan melakukan tembakan di kaki kirinya,” ujarnya.
Dihari sebelumnya lanjut Robi, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus 365 KUHP, dengan korbannya Agus Edi Wahyudi (57), warga Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Seorang tukang sulap yang dibegal oleh Defrianto alias Dep (18), warga Desa Landur Kecamatan Pendopo, bersama dua rekannya yang saat ini sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Empat Lawang.
“Dasar penangkapan tersangka, adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/42/VII/2017/Sumsel/Res.Empat Lawang/Sek Pendopo, tanggal 22 Juli 2017. Tersangka satu ini juga ditangkap di rumahnya pada hari Minggu kemarin, tanggal 23 Juli 2017, sekitar jam 3 dini hari,” terang Robi.
Menurut Robi, jajaran Satreskrim akan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku-pelaku begal yang lain. Hingga memastikan tidak ada ruang lagi bagi pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
“Jadi, saya ingatkan bagi pelaku begal, untuk segera berhenti melakukan tindakan kriminal, atau harus berurusan dengan kami. Juga, saya ingatkan, yang sudah masuk dalam DPO, segera menyerahkan diri, sebelum ada upaya paksa,” tegasnya.  (PRIMA)

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …