LAHAT, Ampera Sumsel – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menyambut baik Konsep Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini, petugas kepolisian tidak diarahkan untuk melakukan penindakan kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Menurut Sanderson Syafe’i menanggapi pernyataan Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Brigjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM melalui Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin (27/2), “tahun lalu masih ada penindakan, dengan porsi 80 persen teguran dan 20 persen tindakan. Namun, 2017 ini dibuat beda, fungsi dari operasi itu untuk membuat masyarakat lebih simpati kepada polisi,”
Misalnya kita melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, atau bisa juga memberikan pelayanan terbaik di Satpas SIM, sehingga masyarakat lebih simpati kepada kami,” ujar Benjamin yang dikutip Sanderson.
Benjamin melanjutkan, petugas polisi di lapangan boleh saja melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan, tetapi jangan di dalam Operasi Simpatik. Sebab, konsep sekarang bentuknya bukan lagi seperti razia.
“Mereka harus melakukannya di luar operasi itu, misalnya dalam razia rutin, tetapi selama Operasi Simpatik, tidak boleh ada tindakan, dan kami tidak meminta data berapa jumlah pelanggaran dan penindakan,” lanjut Benjamin.
Operasi Simpatik telah dimulai 1 hingga 21 Maret secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Meski tidak ada tilang, bukan berarti pengguna kendaraan bertindak sesuka hatinya.
“Petugas kami boleh saja melakukan tilang, asal di luar Operasi Simpatik,” ucap Benjamin.
Sementara YLKI Lahat Raya berharap semua pihak diperlakukan sama dan adil seperti penindakan pelanggaran kendaraan Dinas yang mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) diubah menjadi hitam, langkah ini bisa juga mengurangi pungutan liar (pungli), serta masyarakat menjadi lebih senang dan simpati kepada polisi,” ujar Sanderson kepada media di Kantornya
( Naska :Nasderson)
(Ujang / Prima)