BANYUASIN, Ampera Sumsel — Guna menghasilkan pembangunan sesuai harapan masyarakat di desa yang terlaksana berdasar peraturan pemerintah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ) memberi instruksi kepada setiap kepala desa (kades). Sebelum melaksanakan pembangunan, para kades harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Aturan ini berlaku mulai 2017. Kamis (15/9).
“Penyusunan RPJMDes sendiri adalah wajib. Itu akan menjadi acuan pelaksanaan Program 2017 dan pengelolaan dana oleh pemerintah desa baik melalui APBN maupun APBD,” kata Habiburahman kepada
Mantan Camat Lawang Wetan ini jmenambahkan bahwa penyusunan RPJMDes adalah mutlak dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing pejabat kades, baik yang baru maupun yang telah lama menjabat.
Karena perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu apa yang harus dilakukannya.
“Paling tidak perencanaan pembangunan desa termuat dalam dokumen yang disusun secara partisipatif dalam RPJMDes dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes),”ujarnya.
Lanjutnya, RKPDesa juga harus mengacu pada Permendagri Nomor 66 tahun 2007, yang mana RKPDes adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun dan merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJMDes.
“Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun RKPDes. Penyusunan dokumen RKPDes selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat,” paparnya. (Bram)