PAGARALAM, AmperaSumsel- Apes dialami oleh Suharman bin Ngali (35), Warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan ini, Pasalnya, gara gara berdalih cari tambahan rezki lelaki yang kesehariannya sebagai sopir ini harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polres Pagaralam.
Dari tangan Suharman, anggota Satresnarkoba Polres Pagaralam mendapati Narkotika jenis shabu shabu saat tersangka menunggu pembeli di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) simpang padang karet, Sabtu (10/09) sekitar pukul 14:30 WIB siang tadi.
Tak urung lagi, akibat ketahuan petugas, tersangka Suharman berikut barang bukti langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Kota Pagaralam.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, Setelah petugas dari Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bakal adanya transaksi narkoba. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Dicurigai, tersangka yang menunjukan gelagat yang tak lazim sedang menunggu pembeli. Saat diperiksa ditemukan barang bukti shabu shabu sebanyak 8 paket dengan rincian 2 paket sedang dan 6 paket kecil yang disiapkan didalam kotak rokok lucky strike.
Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi, SIK dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP. Dedi Purmajaya menjelaskan, tersangka memang dicurigai sebagai Pengedar narkoba. “Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya tersangka bisa dibekuk. Tersangka melanggar Pasal 35 tahun 1999 undang undang pemberantasan NARKOTIKA dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres,” jelas Kasat.
Photo/Naskah : (Repi Black)
Editor : (UJANG, SP)