Home / HUKUM & KRIMINAL / ADRIAN TIPU KORBANNYA RP 22 JUTA,MENGAKU ANGGOTA BIN

ADRIAN TIPU KORBANNYA RP 22 JUTA,MENGAKU ANGGOTA BIN

IMG-20160615-WA0007

 

PALEMBANG,- Mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN). Adrian Juniar (36) diringkus anggota Polsekta Sukarami Palembang, saat berada di kontrakannya di Komplek Maskarebet, Palembang. Senin (13/6) pukul 13.00 WIB.
Diakui Adrian, modusnya bermula saat orang tua pacarnya Mia Pratiwi, sedang meringkuk di balik jeruji besi akibat kasus narkoba. Dan ia pun ditanyai bisakah ia membantu mengeluarkan orangtuanya tersebut, tersangka pun menyanggupi dengan syarat harus membayar uang.
” Awalnyo dio transfer Rp 15 juta, terus lanjut Rp 5 juta dan terakhir Rp 2 juta. Jadi total Rp 22 juta, dan uangnya saya transfer ke rekening adik ipar saya, jadi tidak ketahuan,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsekta Sukarami, Rabu (15/6).
Dikatakan Adrian, uangnya ia gunakan untk kebutuhan sehari – hari. ” Kebetulan lagi tidak ada pekerjaan, dan saya rencananya mau menikahi pacar saya itu, tapi saya keburu ditangkap,” kata bapak tiga anak ini.
Menurut Adrian, ide mengaku sebagai anggota BIN langsung muncul seketika, jadi memang tidak mengenalkan diri sebagai anggota BIN. “Orangtuanya nanya, jadi saya langsung spontan jawab dan sambil menunjukkan kartu identitas palsu yang saya gunakan,” katanya.
Sementara Kapolsek Sukarami, Kompol Nurhadiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri mengatakan tersangka ditangkap saat keluarga korban dan korban curiga karena sudah tiga kali transfer tidak ada hasil.
” Kemudian tersangka meminta uang sebesar Rp 17 juta untuk ditransfer karena curiga, korban pun melapor ke Polsekta Sukarami. Dan langsung ditindak lanjuti,” bebernya
Lanjut Nurhandiansyah, selain laporan penipuan yang dilakukan tersangka. Pihaknya yang menerima laporan di bekas tempat ia bekerja di PT Mawar, yang mana tersangka saat bekerja juga pernah menggelapkan uang sebesar Rp 25 juta.
” Waktu bekerja tersangka sebagai kolektor Elektronik dan Furniture nah sebagian uang yang ditagihnya tidak ada yang disetorkan malah masuk ke rekening pribadi.,”ungkapnya
Akibat perbuatannya kami kenakan Pasal 374 dan 378 KUHP. Kami juga menghimbau korban lain untuk segera melapor,” tukasnya. ( Elan)

Check Also

Matahati Sebut Kelompok Rentan dan Jurnalis dalam Pidato Penutup Debat, Pengamat: Pemimpin yang Paling Merangkul!

Author: SMSI   PALEMANG, GmS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor …