PALEMBANG – Setelah satu bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek IT I Palembang, Hermansyah alias Eman Layo (26) warga Komplek Mandala Blok R No. 12 RT 03, Kelurahan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diciduk di rumahnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Eman yang terlibat kasus copet dengan kekerasan itu kini mendekam di Polsekta IT I. Diakui Eman, usai mencopet ia langsung kabur meninggalkan rekannya Redho dan Ian ke rumahnya di Indralaya. “Tugas aku mengambil Hp di kantong korban. Tugas kedua kawan aku ngawasi. Saat itu korban melawan, aku keluarkan parang yang aku bawa, aku pukul dia pake gagang parang,” katanya, Jumat (22/7) saat diamankan di Polsek IT I Palembang.
Dikatakan Eman, ia berhasil mengambil satu unit Hp milik korbannya dan uang tunai Rp 250 ribu. ” Korban teriak, jadi tidak sempat diambil. Aku baru dua kali nyopet di Bus. Yang sekali jugo tetangkap,” ujar residivis copet bus kota itu.
Menurut bapak satu anak ini, ia dari Indralaya menuju Palembang memang untuk mencopet. Dan baru bertemu kedua rekannya tersebut di Palembang. ” Parang itu aku bawa dari rumah dan aku selip ke di pinggang kiri. Aku yang eksekusi, dua lagi ngawasi, karena anak itu melawan aku pukul kepalannya. Aku di dusun bekerja sebagai petani, ke Palembang ini pulang pergi saja,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek IT I Palembang, AKP Rivanda, melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan tersangka berhasil di tangkap di rumahnya saat sedang tidur. ” Tersangka ditangkap karena nyanyian dari kedua rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu. Untuk tersangka ini merupakan residivis copet bus, dan saat beraksi tersangka menggunakan sajam,” bebernya.
Dikatakan Alkap, kejadian ini terjadi pada 20 Juni 2016 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB. Korbannya yaitu Lukman (20) sedang naik bus kota jurusan Pusri – Kertapati, dengan modus jadi penumpang. Saat di jalan Veteran depan Rumah Makan Palapa, ketiga tersangka melakukan aksi copet. ” Ketahuan korban, dan korban melawan. Tiba – tiba tersangka Herman mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis parang. Dan langsung memukul korban. Korban berteriak, tersangka Herman kabur. Dua rekannya Redho dan Ian ditangkap. Atas ulahnya dikenakan pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (Elan)