MUBA, Ampera Sumsel– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi, di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Setelah terungkap di persidangan bahwa Mekri Bakri dan Sutaryo telah diperintahkan Yan Anton Ferdian (YAF) untuk mencari dana. Dimana saat itu Mekri Bakri dan Sutaryo diperintahkan Yan Anton, untuk meminta dana kepada terdakwa Zulfikar Muharrami guna menyuap Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam sebanyak Rp 2 Milyar dalam kepentingan meloloskan RAPBD, Kamis (8/12).
Saat ini saksi yang diperiksa berjumlah empat orang yaitu Mekri Bakri mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin, dan ketiga PNS pemerintahan kabupaten Banyuasin Buchori, Pandi dan Jamal. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi berlangung sejak hari Rabu (7/12) dan dilanjutkan pada hari Kamis (8/12).
Pemeriksaan sendiri dilakukan dari pagi hari hingga sore hari. Saat ditanya awak media, kedatangan Mekri Bakri ke Polda Sumsel, dia mengatakan, bahwa kedatangannya guna dilakukan pemeriksaan oleh KPK masalah terkait kasus OTT Yan Anton, yang pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin.
“Iya saya dipanggil masih mengulang masalah OTT kemarin, tentang adanya proyek waktu di Dinas Pendidikan dulu. Kita memenuhi panggilan KPK untuk menjawab pertanyaanya kapan, dimana, mengulang pemeriksaan yang sebelumnya,”ujar Mekri.
Mekri juga mengatakan, tidak hanya dirinya yang diperiksa melainkan terdapat tiga orang saksi lagi yang merupakan PNS dilingkungan pemerintahan Banyuasin. Saya datang untuk memenuhi panggilan dan saya diperiksa hari ini sekitar jam 11.00 WIB, tetapi saya baru diperiksa sekitar jam 15.00 WIB. Selain saya ada tiga PNS yang turut diperiksa, Nah ini Jamal salah satu yang diperiksa,
” tunjuknya kepada Jamal yang berada disampingnya. Saat ditanya terkait apa saja yang ditanya, namun Jamal berkilah, bahwa dirinya hanya mengantarkan surat-surat saja. “Saya tidak diperiksa, cuma mengantar surat-surat saja,”ujarnya Jamal tanpa menjelaskan surat apa yang telah diserahkannya kepada penyidik KPK.
Dalam pantauan para saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK, keluar dari gedung Ditreskrimsus pukul 17.40 Wib. Taklama kemudian disusul oleh tim Penyidik KPK dengan membawa sejumlah koper warna hitam dan memasukkannya ke dalam mobil. Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Irawan David Syah membenarkan adanya tim penyidik KPK yang memeriksa saksi-saksi terkait kasus OTT Yan Anton. “Benar, mereka diperiksa disini. Sudah dari kemarin, dan hari ini dilanjutkan lagi.”ungkapnya. “Kami hanya memfasilitasinya saja, selanjutnya kami serahkan kepada tim penyidik KPK,”jelasnya Irawan, “tutupnya.
(Naska : Andre)
(Penerbit : Joda News)
(Editor : Jonheri)