LAHAT, Ampera Sumsel — Hari ini Rabu (28/9). pukul 10.00 wib Polres Lahat, malalui Polsek Kota Lahat, melalui Jajaran Rekrim mengamankan 2 orang pasangan suami Istri (Pasutri) tersangka dalam perkara narkotika atas nama Yanuar Efendi alias nuang bin Haril zaman dan Hera tanisyah binti Herman kejadian ini bertempatan di Kesa Kota Raya, Kecamatan Kota Lahat, Perumahan Cafe Pesona Bintang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lahat, diwakili oleh Kapolsek Kota Lahat, AKP.Lihardi melalui Kamit Res, IPDA, Nurhanas mengatakan. pelaku ini kena Lp- A/93/IX/2016, Dengan pasal 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyelahgunaan Pil dan Sabu (narkoba).
“ Tersangka Yanuar Efendi alias nuang bin Haril zaman dan Hera tanisyah binti Herman sudah kita amankan dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil ekstasi berlogo bunga teratai warnah hijau ,tiga paket sedang narkotika jenis sabu , satu bungkus plastik klip transparan dan 2 (dua) buah kaca pirek dan keduany sudah diamankan di Polsek kota,” ujar Nifri
Kronologi kejadian ini dimana saat melakukan penangkapan tersangka sedang asik lagi diprumahan Cafe Pesona Bintang. kemudian tim Reskrim Polsek Kota lakukan penggeledahan kepada 2 pelaku tersebut.
” Barang Bukti (BB) dan tersangka langsung diamankan dan kita bawa ke polsek kota lahat untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Polres Lahat, malalui Polsek Kota akan terus melakukan penangkapan pelaku dan pemberantasan pemuja narkoba,” kata Nipriansyah lagi (Prima)