Home / P. ALAM / Pemkot Pagar Alam Ajukan 2 Raperda

Pemkot Pagar Alam Ajukan 2 Raperda

PAGARALAM, Ampera Sumsel – Pemerintah Kota Pagaralam mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam, disampaikan langsung Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati Mkes dalam sidang paripurna VII, Selasa (27/9).

Sidang paripurna VII tahun 2016 dibuka langsung Ketua DPRD Kota Pagaralam, Ruslan Abdul Gani SE, didampingi Wakil Ketua I Deddy Standza, Wakil Ketua II M Fadli, sekitar pukul 10.30 WIB. Dihadiri Forkompimda Sekda Drs H Safrudin MSi, Sekwan H Kusaimi Yatif, 18 anggota dewan, kepala SKPD serta undangan lainnya.

Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati Mkes menyampaikan, sejumlah Raperda yang diajukan, tak lain untuk mensinergikan program pembangunan daerah dari masing-masing satker, dengan tujuan adanya peraturan daerah dimaksud, bisa menjadi acuan serta pedoman kegiatan.

“Sejauh ini, pembenahan terus kita lakukan, salahsatunya dengan penyusunan Raperda yang akan diajukan. Tidak saja program kerja yang ada bisa berjalan sebagaimana mestinya dan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Pagaralam yang mengarah kemajuan pembangunan yang menyentuh masyarakat,” harapnya.

Dijelaskan Ida, dua Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, rancangan ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah.

”Perangkat daerah yang dibentuk, diantaranya Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 17 Dinas, 3 Badan, dan 5 Kecamatan. Selain itu Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas sampai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan, Bidang urusan Bencana diatur sesuai peraturan perundang undangan mengenai penaggulan bencana,” terang Ida.

Lanjutnya, Raperda lainnya yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, diajukan untuk membuat landasan hukum dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu di Kota Pagaralam yang memerlukan bantuan hukum.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pagaralam, Ruslan Abdul Gani SE mengatakan, usulan Raperda ini nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan yang ada.

“Terkait akan disahkan atau tidak secara keseluruhan Raperda yang diusulkan Pemkot Pagaralam, tentunya menunggu hasil keputusan rapat dari komisi ataupun fraksi. Apakah disetujui atau tidak nantinya, melalui proses yang sesuai ketentuan aturan,” ujar Ruslan. (ald)

Check Also

Harta Kekayaan Bakal Calon Walikota, KPUD : Kami hanya menerima tidak mengetahui secara rinci berapa nominalnya

Author : Toni Ramadhani   PAGARALAM, LhL – Berdasarkan informasi laporan harta kekayaan peserta kontestasi …