PRABUMULIH, Ampera Sumsel —Menyusul telah lengkapnya berkas perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan Junial Fajri beserta istrinya Mar sebagai tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi dan melimpahkan kasus tersebut ketahap penuntutan.
Kejaksaan Prabumulih juga telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebagaimana sudah di hitung BPKP yakni sebesar Rp 315 juta rupiah dari tersangka. Uang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan, yang mana berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang minggu ini.
“ Sekarang uang nya sudah dititipkan di rekening khusus atas nama Kejaksaan ,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, M Husein Atmadja .
Meskipun keduanya telah dijadikan tersangka, kata Kajari, namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. Ini dilakukan mengingat keduanya selama ini telah kooperatif dan salah satu pertimbangan lain adalah kemanusian lantaran keduanya masih memiliki anak kecil.
“kita lakukan tahanan kota karena dari proses lead hingga pelimpahan mereka kooperatif. Barang bukti juga sudah disita jadi kekhawatiran menghilangkan bb oleh tersangka itu tidak mungkin dan pihak keluarga juga telah beri jaminan,” ujarnya sembari mengatakan jika kedua pelaku dikenakan pasal 2 dan 3 tindak pidanan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penentapan tersangka terhadap keduanya sendiri, terang Kajari, menyusul adanya ketidak sesuaian antara Rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dengan penyaluran pupuk yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Modusnya pupuk tersebut ditujukan keorang berbeda,” terangnya.
Disinggung apakah ada tersangka berikutnya, Kajari menuturkan jika pihaknya masih tengah menangani dua kasus yang sama. Agar penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut pihaknya akan berkerjasama dengan Pemkot Prabumulih minta bantuan auditor guna menghitung kerugian negara.
“Masih ada dua kasus sama, agen dan distributor . K ami m inta bantuan auditor menghit ung kerug i an nega ra untuk perkara agen ponikem. Yan g distributor tetap ke BPKP k arna banyak yang dihitung,” tuturnya. (**)