LAHAT, Ampera Sumsel– Berkat kerja keras pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan, Ir Novandaya (54), terpaksa hanya bisa tertunduk pasrah saat mendengarkan hasil putusan sidang di pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan di Palembang, pada hari ini Selasa (27/9), dengan vonis 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Sumatera Selatan ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, melalui Kasi Pidsusnya, Rifqi Arialfha, SH, MH diruang kerjanya. “Benar, saya sendiri selaku ketua tim penyidik dan beberapa anggota Pidsus selaku jaksa penuntut telah mendapatkan hasil putusannya”, ujar Rifqi pada pewarta Lahat Hotline, Selasa (27/9).
Dikatakannya, bahwa hari ini merupakan putusan setelah melaui beberapa kali proses sidang, terdakwa Novandaya sendiri terbukti dan meyakinkan majelis hakim telah terlibat secara langsung dalam kasus penyimpangan realisasi dana proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Pelajaran, Kecamatan Jarai Tahun Anggaran 2012 dengan pagu lebih dari 1, 5 miliyar rupiah dan dijerat Pasal 2 jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Berdasarkan putussan mejelis hakim, Novandaya telah dijatuhi vonis 2 tahun kurungan penjara dengan denda 50 juta dan subsider 2 bulan kurungan”, tegas dia.
Adapun tuntutan pihak jaksa dan penyidik ini berdasarkan penyidikan dan penghitungan tim auditor, dari pagu anggaran tersebut telah terjadi praktek korupsi, dengan merugikan negara hingga mencapai angka 785 juta rupiah lebih, yang dilakukannya secara bersama sama dengan Robert selaku PPTK (Sekarang sudah dipenjara, red) dan kontraktornya Syafrudin Fanani, yang sekarang masih dalam pengejaran pihak penyidik tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
“Kendati putusan majelis hakim ini sedikit kurang dari tuntutan kita, namun ini sudah membuat kita puas. Hanya saja saat di ruang sidang, pihak Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa masih fikir fikir dulu atas putusan 2 tahun penjara tersebut”, terangnya, lagi.
Sementara untuk status Syafrudin Fanani sendiri, yang hingga saat ini masih dalam perburuan pihak penyidik Pidsus Kejari Lahat. Pasalnya, meskipun sudah dilakukan berbagai upaya, namun si tersangka Syaffrudin Fanani tidak juga memenuhi penggilan dan tidak diketahui keberadaannnya.
“Mulai dari melakukan 3 panggilan, mensosialisasikan melalui media, hingga meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke pihak Kejati Sumsel dan kepolisian. Bahkan sudah kita mintakan, agar tersangka masuk ke dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) di Polres Lahat. Sampai kinipun kami terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap Syafrudin Fanani ini”, pungkasnya. (Prima)