INDRALAYA, Ampera Sumsel — Hendak mengejar kawanan begal yang akhir-akhir ini, meresahkan warga masyarakat Inderalaya dan sekitarnya, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), malah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Minggu malam (25/9).
Tersangka dibekuk di sebuah pondok di Desa Tanjung Raya Kelurahan Inderalaya Raya Kabupaten OI. Tersangka yakni Fahrul (33), tercatat berdomisili di Desa Tanjung Raya Kabupaten OI.
Selain mengamankan tersangka, dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 11 gram senilai Rp10.800.000.
Tak pelak, pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini, bersama barang bukti, akhirnya digelandang petugas menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI. Dihadapan penyidik, ia mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang rekannya warga Kenten Palembang untuk selanjutnya dijual kembali di kawasan Inderalaya.
“Sabu ini aku beli dari kawan aku pak, di Kenten Palembang,” aku Fahrul,
Sementara, di lokasi berbeda, waktu bersamaan upaya petugas melakukan “undercover buy” (penyamaran sebagai pembeli) tergolong berhasil. Tersangka Yadin (44), warga Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI, terperangkap jaring Polisi yang melakukan upaya penyamaran sebagai pembeli sabu sebanyak satu paket.
Sabu tersebut, minta diantarkan ke Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu. Merasa tidak curiga, tersangka Yadin mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna biru bernopol BG 2059 TJ langsung bergegas menemui calon pembelinya yang minta diantarkan sabu ke Desa Tanjung Laut.
Barulah hendak menyerahkan satu paket sabu, kedua tangan Yadin langsung diborgol aparat Kepolisian dan membawanya ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI bersama barang bukti berupa satu paket sabu.
“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama, tersangka Fahrul kita amankan di sebuah pondok di Desa Tanjung Raya Inderalaya Indah. Kedua, tersangka Yadin, berkat upaya under cover buy (penyamaran sebagai pembeli,” ujar Kasat Res Narkoba Polres OI AKP A Dermawan didampingi KBO Res Iptu Sutanto, Senin (26/9) di Mapolres OI.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
“Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terang Iptu Sutanto.