LAHAT, Ampera Sumsel – Sebanyak Enam perusahaan yang bergerak dibidang Penambangan Batubara dan Galian C hingga saat ini belum membayar pajak kendaraan Alber (Alat Berat). Akibat ulat perusahaan tersebut, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat Lahat merugi hingga Rp 300 Juta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kabupaten Lahat, M Umar Syarif SSTP Msi mengatakan, sampai saat ini ada Enam perusahaan yang belum membayar pajak diantaranya, PT MIP, PT BME, PT XSG, PT PAMA, PT BLE, dan PT ABG, jika ditotalkan seluruh dari enam perusahaan ini, pajak alat berat (Alber) sekitar mencapai Rp 300 juta.
“Total pajak yang belum dibayar oleh keenam perusahaan diatas berkisar Rp 300 juta. Sampai saat ini, hasil pajak dari alber baru mencapai Rp 450 juta jelas hal inj sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Dijelaskan Umar Syarif, untuk bicara soal kerugian, apabila keenam perusahaan ini tidak membayarnya, jelas pemerintah sangat dirugikan. Sebab, dari dana Rp 300 juta ini, 70 persen masuk kas Provinsi Sumsel, sedangkan 30 persen masuk kas Pemerintahan Daerah (Pemda) Lahat.
“Karena memasuki 2017, hasil dari alat berat tersebut, sudah harus kita bagikan hasilnya, baik untuk Provinsi Sumsel maupun Pemda Lahat,” ucap Umar Syarif.
Umar Syarif menjelaskan, pihaknya sendiri sudah melayangkan surat teguran serta pemberitahuan kepada enam perusahaan yang ada, namun, sampai saat ini, belum ada ke-enam perusahaan yang dimaksud membayar tunggakan pajak Alber tersebut.
“Kita sudah berusaha menyampaikan persoalan ini ke pak Bupati. Terus terang, dengan keadaan devisit yang dihadapi saat ini. Sangat membantu pembagian hasil dari pajak Alber yang belum dibayar oleh ke enam perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Prima)