Home / LAHAT / SPSI DESAK DISNAKER PANGGIL PERUSAHAAN

SPSI DESAK DISNAKER PANGGIL PERUSAHAAN

LAHAT, Ampera Sumsel — Bambang Kurniawan dan Doris Ahmadi pekerja Harian Mechanical dua dari puluhan karyawan sejak Juli 2013 di PT Primanaya Energi (PTPE) dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami pernah mempertanyakan kepada perusahaan perihal status, hanya saja, pihak manajemen sama sekali tidak ada tanggapannya sedikitpun mengenai hal tersebut,” katanya, Kamis (22/9).

Kedua pekerja tersebut bekerja ditempatkan untuk menyelesaikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PTPE di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, setelah pengerjaannya selesai maka beberapa karyawan langsung diputus hubungan kerja tanpa adanya kejelasan.

“Biasanya setiap enam bulan atau setahun dilakukan evaluasi terhadap kinerja dari karyawan yang ada, hanya saja, tidak ada reaksi maupun tanggapan, malah disuruh tetap bekerja,” ujar Bambang.

Bambang menuturkan, oleh karena itulah, mendatangi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar dijembatani menyelesaikan permasalahan ini agar tuntas.

“Ini baru kami berdua yang dilakukan PHK, khawatirnya bakal ada karyawan mengalami nasib serupa. Jelas ini perlu adanya penanganan serius, supaya perusahaan dapat menuntaskannya,” pungkas Bambang diaminin Doris.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lahat, Harun Nurrasyid didampingi Wakil Ketua, Heryadi Alfian dan Sekretaris, Niral Kadir menyampaikan, hal ini sungguh amat disayangkan dengan adanya kejadian PHK secara sepihak tanpa adanya kejelasan.

“Tentunya kami mendesak kepada Disnakertrans dalam waktu dekat ini agar dapat memanggil perusahaan sekaligus menyelesaikan hal ini hingga tuntas terhadap karyawan yang di PHK secara sepihak,” bebernya.

Ia menambahkan, kalau perusahaan melakukan PHK, maka, harus mengeluarkan hak dan kewajiban dari karyawan selama tiga tahun berturut-turut.

“PTPE harus mengeluarkan hak dan kewajibannya terhadap karyawan yang diPHK, dimana, semuanya diatur dalam perundang-undangan berlaku,” tukas Harun seraya menyampaikan, tapi disayangkan pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini, padahal telah dikirimkan surat pemanggilan agar cepat dituntaskan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Ir H Ismail Hanafi MTA melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ujang Sujana SE mengemukakan, kalau PHK maka pihak perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban dari karyawan tersebut.

“Tidak boleh main pecat atau diberhentikan semata, dimana, karyawan ini di PHK, jelas Undang-undang (UU) ketenagakerjaan menyatakan tersebut, semua hak dan kewajibannya dipenuhi dan terlebih dahulu harus menempuh bipartit (pertemuan antara pihak karyawan dan perusahaan, red),” pungkasnya. (Prima)

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …