LUBUKLINGGAU, Ampera Sumsel — Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, resmi menetapkan Kepala UPTD Dispenda Lubuk Linggau Edi Safari sebagai tersangka penggelapan pajak kendaraan yang ada di Lubuk Linggau. Penetapan sebagai tersangka yang dilakukan Subdit III Tipikor Polda, setelah melakukan penyelidikan dan adanya temuan dari BPK RI Perwakilan Sumsel. Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi yang diperiksa penyidik.
Akhirnya Kepala UPTD Dispenda Lubuk Linggau Edi safari, ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti menggelapkan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 1,2 miliar selama tahun 2012 dan 2013.Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Edi Safari menggunakan modus menggelapkan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan wajib pajak dengan cara tidak disetorkan ke negara.
“Diduga, uang senilai Rp 1.2 miliar telah dimakan Edi Safari sendiri. Jadi selama ini, semua uang yang disetorkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sama sekali tidak disetorkan kepada negara,” ujar narasumber yang dapat dipercaya dan enggan menyebutkan namanya, Jumat (16/9).
Untuk kasus penggelapan uang setoran pajak di Lubuk Linggau yang telah diperiksa sebanyak 30 saksi termasuk Kepala UPTD Lubuk Linggau Edi Safari, hingga saat ini baru menetapkan Edi yang menjadi tersangka. Namun, kasus penggelapan uang setoran pajak kendaraan bermotor yang nilainya Rp 2.1 miliar ini, tetap akan terus dikembangkan bila memang masih ada keterlibatan oknum lain.
Sementara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo ketika ditemui usai salat Jumat mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan, jika adanya penetapan tersangka atas kasus UPTD Samsat Lubuk Linggau. Namun, bila memang telah ditetapkan sebagai tersangka para penyidik pastinya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Edi.
“Bila memang barang bukti sudah cukup, biasanya baru bisa ditetapkan tersangka. Mungkin saat ini barang bukti sudah cukup,” ungkapnya Djoko. (Juan)