PALEMBANG, Ampera Sumsel – Jajaran mapolsek Sukarami, Kota Palembang amakan tiga koplotan sepesialis jambret yang di amum massa oleh warga. Pelaku jambret ini bernama Feri Chandra (29), Edrik (28), dan Dedi Rusman (37). Ketiganya ditangkap lantaran melakukan penjambretan terhadap wanita, pada Rabu (14/9). Informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan mantan residivis atas kasus yang sama yang dilakukan tersangka.
Informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan mantan residivis atas kasus yang sama dan penangkapan ketiganya, Feri dan Edrik di tangkap di JL. Mayor Zubri Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Sedangkan, Dedi sendiri ditangkap JL. Jepang Kel. Alang-alang Lebar Kec. Sukarami atas laporan warga yang memergoki aksi mereka dan langsung dihajar warga setempat.
Dihadapan petugas mapolsek sukarami yang dipimpin Kompol.Ahmmad Akbar, SIk. tersangka Feri mengaku, jika sebelum digiring ke Mapolsek, ia beserta rekannya yang lain sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan ulah tersangka.
“Saat itu kami tak sempat melarikan diri usai menjambret. Kami sempat diamuk masa sebelum diantar ke Polsek,” ungkap Feri, saat digelar perkara oleh polsek sukarami, Jumat (16/9)
Menurut Kapolsek Sukarami Kompol Achmad Akbar,Sik menerangkan.
” jika ketiga tersangka sempat diamuk masa terlebih dahulu usai beraksi. Dan diketahui juga mereka merupakan mantan residivis atas kasus yang sama,” Terangnya
Masih dikatakan oleh Akbar, jika pelaku melakukan aksinya dengan berkelompok, dan semua korban nya diketahui adalah perempuan dan ada satu orang lagi yang berinisial S masih DPO, dan tindakan yang di lakukan melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti kalung emas masing-masing seberat setengah suku.
“Tersangka sekarang sudah mengakui perbuatannya, dan untuk tersangka yang lain masih kita lakukan pengejaran. Ketiga tersangka ini akan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima atau enam tahun penjara,” tutup akbar. (Prima)