PALEMBANG, Ampera Sumsel — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Selasa (13/9/2016) telah memvonis Bupati Ogan Ilir (OI) non aktif Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi alias Ofi yang merupakan terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan vonis 6 bulan rehabilitasi (rehab) terhitung sejak awal rehabilitas.
Menanggapi vonis tersebut Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, untuk permasalahan berat atau ringannya vonis itu merupakan keputusan pengadilan. Namun, meskipun masa vonis telah habis dirinya menegaskan Ofi tidak bisa langsung menjabat kembali.
“Itu tidak bisa serta merta, jadi itu (bupati) lagi karena harus dengan SK Mendagri dulu. Nah, Mendagri mengeluarkan itu tidak. Kalau dia (Mendagri) tidak terima, dia kan banding (atas putusan PTUN),” katanya. Rabu (14/9).
Dijelaskannya, sampai saat ini SK pemberhentian dari Mendagri masih berlaku, kalau pun ada perubahan SK tersebut harus dicabut terlebih dahulu. “Yang digugat itukan SK pemberhentian dari administrasinya, tapi untuk masalah materinya itu tetap dan ternyata memang bersalah dan kecanduan narkoba,” singkatnya.
Terpisah, Asisten I bidang Pemerintah Setda Sumsel, Ikhwanuddin menambahkan, meskipun Ofi memenangkan gugatan SK pemberhentian di PTUN. Namun, pihak Mendagri tidak tinggal diam, dan mereka (Mendagri) mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
“Sekarang dalam proses banding, proses hukum masih berjalan,” katanya.Dirinya menambahkan, dengan belum adanya perubahan dalam SK pemberhentian tersebut. Maka, status Ofi masih sebagai Bupati OI Non Aktif, dan Wabub OI, Ilyas Pandji Alam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OI.”Apabila memang ada perubahan, pasti ada SK baru. Proses hukum ikuti dulu, kalau sudah inkrah baru dijalani. Ilyas berdasarkan SK penunjukan mendagri menjadi Plt,” singkatnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim H A Ardianda Patria SH MHum saat membacakan vonis untuk terdakwa Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi alias Ofi mengatakan, berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan di dalam persidangan maka pihaknya selaku Mejelis Hakim menyatakan jika Ofi secara sah telah melakukan tindak pidana menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri secara pribadi.
“Oleh karena itu kami Majelis Hakim dengan ini mengadili dan menyatakan jika Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi terbukti bersalah melakukan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I maka dengan itu terdakwa divonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 yang hukumannya rehabilitasi (rehab) selama 6 bulan.
Sedangkan untuk masa rehab yang sudah dijalani juga dihitung dalam masa rehab tersebut. Selain itu barang bukti berupa rambut, hasil tes urine, dan satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu,
” kata Majelis Hakim di dalam persidangan.Masih dikatakan Majelis Hakim, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa selain berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang telah dihadirkan, juga berdasarkan petimbangan yang diantaranya, tidak ditemukan barang bukti narkoba saat terdakwa ditangkap BNN RI dan terdakwa menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya. (Robby)