*Sebesar Rp 2.057.239.274.836
*Termasuk Usulan Lima Raperda
LAHAT, Ampera Sumsel – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2.057.239.274.836 mengalami kenaikan sebesar Rp 73.397.704.001 atau 3,70 persen bila dibandingkan APBD Induk Kabupaten Lahat tahun anggaran 2016 mencapai Rp 1.983.841.570.835. “Dengan struktur sebagai berikut, pendapatan Rp 1.902.163.371.737,39, belanja (Rp 2.046.605.485.836), sehingga terjadi defisit Rp 144.442.114.098,61 ditutup melalui pembiayaan penerimaan sebesar Rp 155.075.903.098,61, pengeluaran pembiayaan Rp 10.633.789.000 sehingga surplus total Rp 144.442.114.098,61,” kata Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, Rabu (14/9).
Selain itu, sambung H Aswari, disampaikan juga lima rancangan peraturan daerah (raperda) diantaranya, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lahat, sesuai dengan PP No 18/2016 tentang perangkat daerah dan instruksi Mendagri No 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindak lanjut peraturan pemerintah No 18/2015 perihal perangkat daerah. “Lalu, raperda tentang penyertaan modal kepada PDAM, berdasarkan surat Menkeu tertanggal 23 Agustus 2016 No S-36/MK/7/2016 perihal penetapan pemberian hibah daerah dalam bentuk non kas kepada pemda dalam rangka penyelesaian piutang negara kepada PDAM,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut dia, raperda tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah sesuai dengan PP No 14/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat, kemudian Permenag RI No 52/2014 perihal syarat dan tatacara penghitungan zakat mall dan fitra serta pendayagunaan zakat usaha produktif. “Raperda tentang irigasi dan raperda perihal bangunan gedung, sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (1) PP No 36/2005 tentang peraturan pelaksanan UU No 28/2002 tentang bangunan gedung,” beber H Aswari.
H Aswari menyampaikan, besar harapan kami kiranya rancangan APBD-P Kabupaten Lahat tahun anggaran 2016 dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raperda penyertaan modal kepada PDAM akan dapat dibahas dan disetujui. “Disamping itu, untuk bersama-sama membahas, meneliti dan menyempurnakan ketiga raperda tersebut guna dapat disetujui bersama menjadi perda,” tukasnya. (Prima)