” YLKI AKAN USUT TUNTAS PROSES HUKUM HASIL SIDAK YANG MASIH BELUM ADA KEJELASAN “
LAHAT, AmperaSumsel – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lahat, Sanderson Syafe’i mengaku belum puas jika surat yang dilayangkannnya ke Polres Lahat belum ada jawaban secara tertulis. Dimana dalam surat resmi secara kelembagaan tersebut mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap penanganan kasus mie kuning basah seberat 1 ton yang diduga mengandung zat pengawet jenis formalin dan langsung diserahkan ke Polres Lahat itu merupakan temuan hasil inspeksi mendadak (Sidak), yang dilakukan oleh tim sebelum hari raya idul fitri pada bulan Juli lalu.
“Tenggang waktu yang kita berikan untuk memberikan penjelasan melalui surat itu sudah tiba waktunya, dan hingga saat ini Pak Kapolres Lahat masih belum memberikan penjelasan terhadap perkembangan penanganan kasusnya. Kita kan mempertanyakan melalui surat resmi secara kelembagaan, kok tidak ada balasan sama sekali”, kata Sanderson, saat dihubungi via telpon, Senin (12/9) kemarin.
Dikatakannya, untuk meminta kejelasan proses kasus tersebut, YLKI menggunakan UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pasal 8 ayat 1, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang jelas menyatakan jika memperdagangkan barang. Pada point a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundanan-undangan
“Dalam kasus ini yang jelas jelas saja pelaku dan barang bukti (BB) tertangkap tangan dan menjadi berita besar di berbagai media lokal Sumsel, kok malah dianggap angin lalu. Kami sebagai perwakilan YLKI Lahat tak hanya dianggap tidak bekerja oleh YLKI pusat, tapi lebih dari itu kami merasa malu dihadapan masyarakat Kabupaten Lahat, jika kasus ini tidak tuntas”, terangnya, lagi.
Sanderson mengisahkan, setelah terjadi temuan saat itu. Barang bukti bersama pelaku usaha diamankan oleh pihak Polres Lahat, Ia menyebut, bahwa instruksi dan statemen Kalpolres saat itu barang bukti segera diuji labor di Balai pengujian obat dan makanan (BPOM) dan langsung ditindak lanjuti oleh Pak Janari selaku Kasat Resarkoba saat itu. Kewenangan menyita dan menyidik ada di kepolisian, YLKI hanya anggota dari tim Sidak Kabupaten Lahat yang langsung di SK oleh Bupati Lahat. “Anehnya, saat kami tanyakan pasal yang dsangkakan UU apa, Satuan Narkoba mengatakan tidak ada pasal UU untuk penahanan tersangka. Hebatnya lagi, ternyata mereka pakai UU pangan. Inikan sangat tidak masuk akan, jika pasal tersebut yang dsangkakan. Tapi yakinlah, kasus ini akan YLKI perjuangkan secara maksimal, semua perkembangan akan kami kabarkan lebih lanjut kepada semua pihak terkait”, sambung Sanderson.
Karena hingga lebih dari sepuluh hari surat yang dilayangkannya belum ada jawaban dari pihak Polres Lahat, maka pihaknya hari ini Selasa (13/9) langsung berkoordinasi dengan pimpinan YLKI Provinsi Sumatera Selatan di Palembang. “Terima kasih atas perhatiannya, karena hingga saat ini kami belum dapat jawaban atas kejelasan kasus tersebut. Maka kami koordinasi ke YLKI Sumsel untuk langkah selanjutnya. Setiap perkembangan akan kami sampaikan ke publik, yang jelas kami upayakan proses hukumnya sesuai prosedur”, ungkap mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Lahat ini.
Terpisah, Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengatakan bahwa, pihak kepolisian tidak menemukan dimana pabrik tempat pembuatan mie tersebut. “Son,..kami tidak mendapatkan tempat buat nya ( pabriknya ), dan sepengetahuan saya yang menjualnya, prosesnya tetap. Tapi nanti akan saya cek kembali yach”, demikian jawab Rantau, saat di konfirmasi pewarta via WhatsAppnya.
Nyaris senada, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Janari Saleh yang saat ini telah berpindah tugas, pun mengatakan bahwa kasus tersebut masih tetap berjalan. “Perkara tersebut tetap disidik. Silahkan hubungi Kasat Narkoba lahat”, jawab Janari dengan singkat.
Sekedar mengingatkan, jelang hari raya Idul Fitri pada Bulan Juli, tahun 2016 silam. Tim Sidak yang terdiri dari pihak dinas perdagangan dan perindustrian, dinas kesehatan, Sub Denpom, Sat Pol.PP, pihak Polres Lahat dan YLKI serta instansi berkompeten lainnya, telah menemukan dan menangkap pelaku berikut belasan karung perdagangan mie kuning basah, yang kuat diduga mengandung zat pengawet jenis formalin. Lalu tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan oleh pihak Satres Narkoba Polres Lahat, guna dilakukan tindak lanjut secara hukum. Akan tetapi faktanya, sudah 2 bulan berlalu kasus tersebut belum ada titik terangnya. Hal inilah yang membuat pihak YLKI selaku bagian dari tim Sidak mempertanyakan kejelasan perkembangan penanganan kasusnya.
Photo : (ARSIP)
Naskah : (UJANG, SP)