PALEMBANG, Amperasumsel – Bupati Ogan Ilir non aktif Ahmad Wazir Nofiandi Mawardi (28) akhirnya dijatuhi vonis hukuman enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/9). Vonis hakim tersebut sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terlihat secara bergantian, baik ketua majelis Ahmad Ardianda Patria, maupun hakim anggota, Wisnu Wicaksono dan Paloko membacakan putusan. “Mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani, menghukum terdakwa dengan rehabilitasi selama enam bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patria saat membacakan putusan.
Seperti tuntutan JPU Ursula Dewi, hakim juga sependapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, pendukung dan kerabat putra mantan Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya ini masih tetap memadati kursi pengunjung di dalam ruang sidang.
Dalam persidangan sebelumnya, Ofi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi dengan rehabalitasi selama enam bulan. Setelah perbuatannya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua. (Andr)