OKU, Amperasumsel — Polres Oku, melaui Jajaran Satnarkoba Polres OKU berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 130 juta, menyusul ditangkap empat orang yang diduga bandar narkoba.
Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasat Narkoba AKP AK Sembiring, Jumat (9/9/2016), menjelaskan, empat tersangka bandar narkoba yang diringkus polisi berinisial HP (33) warga BK Kalirejo Kabupaten OKU Timur.Sy alias Apek (30), warga Desa Lubukbatang Kecamatan Lubukbatang Kabupaten Ogan Komeirng Ulu.Kemudian Er (29) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.Selanjutnya ET (45), warga Lingkungan Kemiling Desa Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur.
Kasat narkoba yang juga didampingi AIda Yudi A SH mengatakan, tersangka ditangkapberkat informasi dari masyarakat yang mendapat bocoran bahwa pelaku akan mengedarkan narkoba.
Tersangka inisial Er dan ET memang satu rangkaian keduanya merupakan jaringan, Sedangkan kasus HP dan Sy merupakan kasus terpisah, namun semuanya merupakan hasil tangkapan jjaran narkoba yang dilakukan di tempat dan waktu berbeda dalam seminggu terakhir.(jhon)