Home / HUKUM & KRIMINAL / PELAKU PEMBAKARAN 2 RUMAH DAN PEMBACOKAN 3 WARGA DIJERAT PASAL BERLAPIS

PELAKU PEMBAKARAN 2 RUMAH DAN PEMBACOKAN 3 WARGA DIJERAT PASAL BERLAPIS

LAHAT, AmperaSumsel – Dengan tertangkapnya Winarto alias Win, pelaku pembakaran 2 rumah warga dan pembacokan terhadap 3 orang anggota keluarganya sendiri, beberapa waktu lalu. Satuan Reskrim Polres Lahat hari ini, Rabu (7/9) adakan press realis dan konferensi terhadap kasus yang sempat menghilangkan 1 nyawa bayi dalam kandungan itu.

P_20160907_102437

Dari tangan tersangka Win ini, tim Gagak Satreskrim Polres Lahat mendapati barang bukti (BB) berupa golok dan puing puing bekas pembakaran rumah warga ya.g tak lain adalah tetap.ngga tersangka sendiri.

Dikatakan olehKapolres Lahat, AKBP Rantau Kabur Eka, SIK, didampingi Kasat Reskrimnya AKP Arif Mansyur, SIK dan sejumlah anggota tim Gagak Lahat, bahwa Win telah melakukan tindak kejahatan yang berlapis. “Pertama pasal 251 KUHP, kemudian KDRT dan pembakaran rumah warga”, kata Rantau.

Jadi, lanjut dia. Ada sebanyak tiga tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh Win dalam satu kali perbuatan. Sehingga 2 korban pembakaran alami kehilangan 2 rumah termasuk harta yang terbakar san juga 3 korban penganiayaan dan 1 lagi korban meninggal dunia dalam dalam kandungan. “Yang di aniaya oleh Win adalah mertua, istri dan termasuk bayi berusia 9 bulan yang ada di kandungan istrinya. Pelaku diancam kurungan minimal 12 tahun penjara”, tandas Rantau

Photo/Naskah : (YADI)

Editor               : (UJANG, SP)

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …