JAKARTA, Amperasumsel — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Yan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.
“Setelah melakukan ekspose, KPK kemudian melakukan penyidikan terhadap tersangka sebagai pemberi yaitu ZM dan selaku penerima, yaitu YAF, RUS, UU, STY, dan K,” ujar Basaria saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Selain Yan. kata Basaria, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam suap tersebut, yaitu Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.
Basaria menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus suap berawal dari penangkapan Kirman selaku terduga pengumpul dana bagi Yan di sebuah lokasi di Sumsel sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (4/9). Setelah itu, KPK menangkap Sutaryo di kediamannya di Banyuasin sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah menangkap Kirman dan Sutaryo, KPK melanjutkan penangkapan terhadap Yan, Usman, dan Rustami di rumah dinas Bupati Banyuasin sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai acara pengajian keberangkatan haji Yan dan isterinya.
“Jadi dalam hal ini KPK menunggu dahulu sampai selesai acaranya. Pada saat yang sama juga KPK menangkap ZM sekitar jam 12.00 WIB di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta,” ujarnya.
Basaria mengatakan, dari hasil sejumlah penangkapan tersebut, KPK menyita uang dari tangan Yan sebesar Rp299,8 juta dan US$11.200 atau setara Rp150 juta. KPK juga menyita uang Rp50 juta dari Sutaryo dan bukti transfer uang ke sebuah biro perjalan haji PT TB sebesar Rp531,6 juta dari tangan Kirman.
“Diduga pemberian uang dan pemerian fasilitas pemberangkatan haji tersebut dari yang bernama ZN,” ujar Basaria.
Setelah menangkap dan menyita sejumlah barang bukti, KPK membawa keenam tersangka tersebut ke Polda Sumsel untuk menjani pemeriksaan awal. Sekitar 19.00 WIB, KPK menerbangkan seluruh tersangka ke Jakarta untuk kepentingan pengembangan penyelidikan.
“Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini. Dalam rangka pengembangan, apakah kemungkinan masih bisa dikembangkan ke beberapa pihak lain,” ujarnya.
Basaria menjelaskan, suap yang dilakukan oleh pengusaha Zulfikar merupakan permintaan Bupati yang didukung partai Golkar. Yan menyuruh Rustami untuk mencari uang Rp1 miliar dengan berkonsultasi kepada Usman.
Yan diketahui memerintahkan Rustami untuk bertanya kepada Usman terkait anggaran di Disdik Banyuasin. Yan diduga mengetahui akan ada sejumlah proyek yang akan dikerjakan dalam waktu dekat.
“Dia (Yan) mengetahui akan mendapatkan dana dari proyek-proyek tersebut, jadi ini semacam ijon,” ujarnya.
Setelah saling berkomunikasi, Usman dan Sutaryo lalu menghubungi Zulfikar yang merupakan seorang pengusaha. Dalam komunikasi tersebut, Kirman selaku orang kepercayaan Yan juga dilibatkan. Komunikasi tersebut diuga menyepakati permintaan Yan sebesar Rp1 miliar.
“Ada yang namanya pengepul bernama K yang selalu menghubungi pengusaha-pengusaha apabila ada keperluan-keperluan pejabat di sana,” ujarnya.
Atas tindakannnya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan : Budi Santen (Indonews)
Editor : Prima (Ampera Sumsel)