MUARA ENIM, Amperasumsel —Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pungutan retribusi menara telekomunikasi tahun 2014 berinisial (JY) dan (ZA) yang dianggap merugikan negara hingga Rp 533.080.000, sebelumnya kedua tersangka diperiksa selama lebih kurang 7 jam, Sabtu (3/9)
Orang nomor I di Kejaksaan Muara Enim ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH.MH, yang berhasil dikonfirmasi mengatakan. “Alasan keduanya dilakukan penahanan, agar tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, lanjutnya, penahanan tersebut sesuai pasal 2 dan 3 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas lima tahun penjara dan sesuai dengan KUHAP, Itu alasan objektif penahanan tersebut, “Ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya bahwa kedua tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan, Adhyaksa mengatakan bahwa proses praperadilan yang diajukan pemohon tidak menghambat proses penyidikan. Masih katanya “Praperadilan yang mereka ajukan tetap berjalan sampai dengan ada putusan praperadilan yang berdasarkan amar putusan hakim praperadilan. Namun proses penyidikan yang kita lakukan juga tetap berjalan. Dijelaskannya bahwa keduanya dijerat pasal primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya
Lanjutnya “Kemudian dijerat pasal subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambang dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Muara Enim. “Tegasnya.
Terlihat kedua tersangka (JY) dan (Z) sebelum di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim sempat melakukan ibadah sholat ashar di musholla samping kantor kejaksaan Muara Enim secara bergantian. Dan Selanjutnya kedua dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Muara Enim di pimpin Kasi Intel kejari Muara Enim Erik, dengan menggunakan mobil tahanan dinas bernopol 7101 SPA. (Hafis)