“KERUGIAN NEGARA BARU DIKEMBALIKAN SETELAH 2 TAHUN TERJADI”
PAGARALAM, AmperaSumsel – Dalam laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) PagaralamTahun 2013-2014 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutka nadanya dana yang seharusnya tidak dikeluarkan hingga Puluhan juta. Uang sejumlah itu berasal dari kelebihan biaya penginapan, uang harian, biaya transportasi, dan biaya lain-lain.
Dalam salah satu temuannya ada puluhan tiket fiktif atas nama sejumlah anggota DPRD Kota Pagaralam, setridaknya ada 16 oknum DPRD Kota Pagaralam tersebut melakukan perjalanan dinas pada tahun 2013 dan tahun 2014. Bahkan pihak DPRD tersebut baru mengembalikan kerugian Negara dimaksud pada tahun 2016 ini.
Padahal dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang termuat dalam Pasal 132 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD (anggaran pendapatan dan belanja negara), itu harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota H Kusaimi Yatip saat ditemui dirungan kerjanya pada ,Jumat (2/9) membenarkan adanya temuan tiket perjalanan dinas (PD) fiktif oleh BPK. Bahkan pihaknya sudah menindaklanjuti dengan meminta agar anggota DPRD yang namanya tertera segera mengembalikan uang. “Kami sudah menindaklanjuti dan semua anggota DPRD yang tertera ditemuan BPK sudah mengembalikan,” terang Sekwan DPRD Kota Pagaralam, Kusaimi Yatip. Pada awalnya para anggota dewan meminta agar pengembalian uang tersebut menggunakan dana APBD, namun ditolak.,uang dari mana sebanyak itu,” jelasnya.
Akhirnya para anggota dewan yang namanya tercatat itu, pun mengembalikan kerugian negera dengan menggunakan dana pribadi dan telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Mereka menggunakan uang pribadi untuk mengembalikan pada kas negara,” beber Kusaimi lebih lanjut.
Kusaimi sendiri, tidak dapat menyebutkan satu – persatu nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang tersebut, kaerna jumlah pengembaliannya bervariasi dari Rp 5 juta hungga Rp 15 juta, yang pasti uang itu sudah langsung dimasukkan ke kas daerah.
Masih menurut Sekwan menjelaskan bahwa sebenarya para anggota dewan tersebut memang berangkat Dinas Luar (DL) untuk mengikuti Kunker selama beberapa hari,, tetapi sebelum waktunya selesai mereka kembali ke Pagaralam dikarenakan ada suatu hal yang mendadak dan harus kembali dengan biaya sendiri sendiri. Sehingga.tiket yang semestinya hangus. Atas temmuan tersebut, ada yang mengembalikan di tahun itu juga, namun ada yang.baru mengembalikan tahun 2016 ini. “Dipastikan semuanya sudah mengembalikan”, ungkap dia.
Armansyah saat dihubungi media ini membenarkan, temuan dari BPK ini juga ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pagaralam. “Mereka harus mengembalikan sisa uang yang bukan haknya, dengan tenggang waktu 60 hari. Intinya, siapapun yang memang menggunakan uang Negara, apalagi bukan haknya, harus dikembalikan pada kas Negara dan tidak mengulanginya. Mereka harus sadar, karena mereka wakil rakyat yang harus menjadi contoh bagi rakyatnya,” ungkap Arman, selaku BadanKehormatan (BK) DPRD.
Sedangkan Martinus SH, saat dimintai komentarnya terkait dengan peristiwa itu mengatakan bahwa, kalau memang apa yang telah ditemukan oleh BPK benar, maka itu adalah murni tindak pidana korupsi. Walaupun mereka sudah mengembalikan tetapi tidak bias menghapus unsure pidananya. “Karena mereka itu sudah jelas jelas merugikan keuangan negara”, katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 terang Martinus, dan dirubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terutama pasal 4 yang berbunyi Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana. “Enak sekali, begitu ketahuan lalu mengembalikan. Terus persoalan selesai. Jika hal ini didiamkan, ,aka akan menciptakan ruang korupsi bagi oknum oknum yang semakin menggila. Sebaiknya, meski sudah mengembalikan kerugian Negara proses tetap lanjut”, tegasna dengan ketus, dikonfirmasi Sabtu (3/9).
Photo/Naskah : (Repi Black)
Editor : (UJANG, SP)