PALEMBANG, Amperasumsel – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memiliki luas lahan pertanian yang cukup besar. Modal ini menunjukkan kalau Sumsel punya potensi besar di bidang pertanian yang dapat memberikan manfaat besar bagi rakyat secara merata dan adil.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H. Mukti Sulaiman saat rapat pleno Dewan Ketahanan Pangan Sumsel tahun 2016 dalam rangka membahas ketahanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (1/9).
Mukti Sulaiman mengatakan, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan sekaligus mencerminkan luasnya cakupan pembangunan nasional
Dilihat dari sisi konsumsi pangan, hasil analisis data konsumsi penduduk Sumsel tahun 2015 telah mencapai 2180 Kkal per kapital perhari. Angka tersebut telah melebihi angka ideal dibandingkan dengan standar kecukupan atau telah mencapai 109 persen namun dilihat dari skor PPH masih di bawah ideal yaitu baru mencapai 87 persen. Potensi sumber daya pertanian juga menunjukan produksi tahun 2015 cukup besar. Untuk padi mencapai 4,2 juta ton, jagung 289 ribu ton, kedelai 16 ribu ton, kelapa sawit (CPO) 2,718 juta ton, kopi (biji kering) 135,2 ribu ton, kelapa 65 ribu ton. Untuk sektor peternakan produksi daging sapi ada 15,2 ribu ton, ikan mencapai 13 ribu ton, dan udang 183 ada 8 ribu ton.
Dilihat dari ketersediaan, berdasarkan neraca ketersediaan pangan strategis Sumsel tahun 2015 surplus terjadi pada komoditi beras, jagung, ubi kayu, kacang tanah, daging, telur, susu, ikan, gula pasir dan minyak goreng, devisit terjadi pada komoditi kedele, kacang hijau dan sayur/buah. “Salah satu kunci keberhasilan kemandirian pangan adalah penguatan kelembagaan pangan dengan stakeholder terkait. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan tahun 2013-2018 yakni Sumatera Selatan sejahtera, lebih maju dan berdaya saing internasional,” kata Mukti Sulaiman.
Rapat ketahanan pangan ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian dan Analis ketahanan Pangan Ahli Madya, Sudirman. Menurut Analis Ketahanan Pangan, Sudirman, berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Sehingga perlu dipertegas lagi kalau badan ketahanan pangan harusnya berdiri sendiri. (humas Prov)