Home / HUKUM & KRIMINAL / LIMA TSK PEMERKOSA AM DITANGKAP POLISI

LIMA TSK PEMERKOSA AM DITANGKAP POLISI

PALEMBANG, Amperasumsel — Malang yang dialami seorang gadis yang masih duduk di bangku SMA di Palembang, berinisial AM (16) harus mengalami trouma berat setelah menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh enam orang pemuda.Diketahui keenam pelaku tersebut yakni, AR (18), PJ (20), AT (20), FH (18), JD (19) dan HR (25) yang kini masih DPO. Informasi yang dihimpun, awalnya AM berkunjung ke rumah saksi Irma, pada Senin (8/8) sore lalu.Kejadian tersebut berawal, saat korban hendak pulang ke rumah, dimana saat itu korban meminta untuk dijemput temannya bernama Rahmat. Karena tak memiliki motor, Rahmat meminta tersangka Andri untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya.Tak lama kemudian, datanglah tersangka AR dan FH yang ingin mengantarkan korban pulang. Namun, bukannya diantar pulang kerumah, melainkan AM dibawa kedua tersangka ke semak-semak belukar yang berada di kawasan Jalan Perindustrian, Kecamatan Sukarami Palembang.

Ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di sanalah, korban dipaksa para tersangka untuk melayani nafsu bejatnya. Tak sampai disitu, karena masih dibawah ancaman, AM kembali dibawa kedua tersangka ke rumah kontrakan tersangka PJ, lalu korban kembali diperkosa oleh AR dan FH. Bukan hanya bertiga saja yang memperkosa AM, namun, Ketiga tersangka lainnya bernama PJ, AT, dan HR juga ikut memperkosa korban secara bergilir. Setelah itu, korban minta diantarkan ke rumah temannya di kawasan Bukit Besar.

Lagi-lagi, korban kembali diajak HR dan AR ke sebuah warung milik keluarga HR yang berada di kawasan Bukit Besar. Kembali, korban diancam, dengan cara dicekik agar mau melayani nafsu setan kedua pelaku, selanjutnya korban diantarkan ke rumah temannya tersebut.“ Anak saya digilir dan diperkosa secara beramai-ramai. Sekarang dia sangat trauma dan tidak mau sekolah lagi,” kata NT ibu korban. Kamis (1/9).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap lima pelaku kediaman tersangka masing-masing.“Tiga jam dari laporan korban, kita langsung tindak lanjuti. Sehingga lima tersangka langsung ditangkap,”ujar Marully.

Dilanjutkan Marully, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76, pasal 81, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “ Korban masih dalam proses terapi karena trauma berat, untuk satu pelaku lagi masih DPO, inisial HR,” tutup Kasat. (Editor Jonheri)

Check Also

Litbang Matahati Rilis Hasil Survey, HDCU Terancam Tumbang

Author: SMSI   PALEMBANG, gemasriwijaya.net – Calon petahan HDCU terancam tumbang berdasarkan hasil survei Pilgub …