PALEMBANG, Amperasumsel– Lantaran telah memperkosa pacarnya RE (20) hingga hamil tiga Minggu, Yazid Randi (22) diamankan anggota Polresta Palembang, Kamis (1/9). Tersangka ditangkap, setelah dilaporkan korban, warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel ke Polresta Palembang.
Menurut pengakuan tersangka Yazid, , dirinya bukan tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, karena belum sempat menghubungi keluarganya. “Selain belum bicara dengan orangtua dan mempunyai uang untuk biaya pernikahan. Saya juga belum siap, tapi saya siap menikahi dia (korban-red),” kata dia saat diamankan di Polresta Palembang.
Masih dikatakan tersangka Yazid, ia sudah menjalin hubungan dengan korban selama delapan bulan dan ketika melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut tanpa ada paksaan, tapi suka sama suka.Diketahui sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah RE yang ditemani orang tuanya bernama Asnawi (46), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (31/8). Kejadian tersebut berawal saat ia dijemput terlapor untuk pergi ke kawasan Radial Palembang untuk membereskan pakaiannya dengan alasan terlapor akan pindah kosan pada Selasa (23/8) lalu.
Karena sudah berpacaran dan terlapor juga sudah sangat kenal dengan keluarganya, korban pun tak curiga. Namun, saat berada di kosan tersangka, akhirnya terjadilah hubungan layaknya pasangan suami istri itu. Di sana, dalam keadaan terkunci di kosan dan diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Meskipun korban menolak untuk melakukannya, tapi tersangka tetap memaksa dengan mulut dibekap. Kemudian, korban diantar tersangka pulang ke rumahnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya penyerahan pelaku pemerkosaan dari anggota keluarga korban ke Polresta Palembang. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang,” singkat Maruly. (Editor Elan)