LAHAT, Ampera Sumsel – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat, Selasa (25/07/2017) kemarin siang, saat ini pihak Polres Lahat telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) di dinas tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ginanjar. Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya langsung ditahan. Sementara, untuk puluhan pegawai lain yang sempat diperiksa karena tidak terbukti langsung dipulangkan.
Ketiganya yakni Kasi Identitas Kependudukan Idham Khalid (52), Kasi Pindah Datang Penduduk Abdurrozi (43) dan Amirul Mukminin (44) staf Bidang Pengurusan KTP dan KK.
“Sejauh ini tiga orang. Semalam meraka (tiga tersangka) bermalam di Mapolres Lahat,” ungkap Ginanjar
Ditegaskan Ginanjar, OTT sendiri bedasarkan laporan masyarakat melalui sms online pada 24 Juli 2017 yang mengeluhkan pelayanan pembuatan KTP dengan alasan blangko kosong. Selanjutnya personel Polres Lahat melakukan penyelidikan dan menemukan adanya Pungli.
Untuk barang bukti yang diamankan jelasnya, yakni uang tunai sebesar Rp. 1.827.000, satu bundel Blanko KK kosong, 319 lembar blanko KTP kosong, tiga amplop kosong bekas, tiga unit handphone dan beberapa berkas kepengurusan KK dan KTP.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap beberapa meja pegawai Dinas Dukcapil setelah adanya pemohon KTP yang masuk untuk menghadap tersangka kemudian ditemukan adanya uang yg diduga hasil dari kepengurusan dokumen penduduk berikut beberapa berkas kepengurusan dokumen penduduk,” tandasnya.
Naska: Sudar LHL
Editor: Prima